visitaaponce.com

Sistem Sif belum Mampu Urai Antrean di Stasiun Bekasi

Sistem Sif belum Mampu Urai Antrean di Stasiun Bekasi
Antrean di Stasiun Bekasi(MI/Tri Subarkah)

KEBIJAKAN pembagian sif masuk karyawan yang dilakukan pemprov DKI Jakarta belum mampu mengurai antrean penumpang kereta rel listrik. Hal tersebut terlihat dari mengularnya antrean calon penumpang di Stasiun Bekasi.

Berdasarkan pantauan Media Indonesia pada Selasa (16/6) pagi, antrean panjang terjadi di gate masuk, sebelum calon penumpang melakukan pengetapan tiket. Hal itu dilakukan agar area dalam stasiun tidak disesaki penumpang.

Antrean calon penumpang di Stasiun Bekasi tersebut terjadi sejak pukul 06.10 WIB. Saat kondisi dalam area stasiun sudah mulai lengang, petugas stasiun baru memperbolehkan calon penumpang di luar untuk masuk. Kondisi tersebut berlangsung hingga pukul 07.00 WIB. Antrean kembali terjadi pada jam 07.15 WIB, namun dapat terurai dengan cepat.

Pembatasan jumlah penumpang di dalam area stasiun dilakukan agar terjadi physical distancing guna meminimalkan penularan covid-19. Namun kondisi itu tidak terlihat di antrean luar stasiun. Meskipun petugas stasiun berusaha menertibkan jarak antrean, namun calon penumpang di luar stasiun tidak mengindahkannya.

Di bagian luar stasiun, hanya terdapat empat marka untuk calon penumpang mengantre. Saat petugas stasiun membuka gate masuk, calon penumpang terlihat buru-buru untuk masuk. Hal itu makin membuat penjagaan jarak pada penumpang yang mengantre tidak terjadi.

Beberapa karyawan yang berangkat dari Stasiun Bekasi mengatakan belum mendengar mengenai sistem sif masuk kerja yang diterapkan oleh Pemprov DKI.

Salah seorang pekerja, Nabila, 22, mengaku jam masuk kerjanya pukul 08.30 WIB. Karyawan swasta di daerah Gandaria itu menilai sitem sif belum mampu mengendalikan kepadatan calon penumpang di stasiun. Bahkan, ia menilai kondisi di Stasiun Bekasi pada hari-hari sebelumnya lebih baik.

"Gimana caranya bisa lebih efektif, efisien waktunya. Kalau minggu lalu tetap bisa masuk aja tanpa ada jeda, tapi jam keretanya cuma sampai jam 6 saja," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (16/6).

Hal senda juga disampaikan oleh Agung, 36. Jam masuk kerja yang telah ditetapkan oleh kantornya adalah pukul 08.00 WIB. Ia mengaku antrean yang terjadi di Stasiun Bekasi pagi ini lebih lama dibanding sebelumnya. Menurut Agung, seharusnya pemerintah lebih menggencarkan sosialisasi mengenai kebijakan sif masuk karwayan ke perusahaan.

"Karena kan yang ngatur perusahaan. Kalau perusahaan setuju, kita ikutin aja. Pasti antrean lebih terkendali," ujarnya.

Baca juga: Volume Naik, Pengguna KRL Tertib Ikuti Protokol Kesehatan

Yanti, 56, penumpang dari Stasiun Bekasi yang merupakan PNS pemda DKI mengaku masuk pukul 09.00 WIB. Menurutnya, kebijakan pembagian sif masuk karyawan yang dilakukan pemerintah bagus untuk mengantisipasi kerumunan di stasiun.

"Ya memang harus antisiapsi, memang harus begitu. Karena kalau berkerumun terlalu banyak kita was-was juga," tuturnya.

Kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI terkait pembagian jeda masuk karyawan selama tiga jam. Misalnya, sif pertama masuk pukul 07.00 WIB, maka sif kedua baru masuk pukul 10.00 WIB.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Disnaker DKI No 1447 Tahun 2020 yang ditandatangani Senin (15/6) kemarin.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat