visitaaponce.com

Payung Hukum Reklamasi Ancol, Wagub Sedang Diproses DPRD

Payung Hukum Reklamasi Ancol, Wagub: Sedang Diproses DPRD
Pengunjung berjalan di Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta,(Antara/M Risyal Hidayat)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim bahwa payung hukum reklamasi Ancol sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.

Payung hukum yang dimaksud ialah revisi rencana peraturan daerah (raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur reklamasi di pesisir pantai Utara Jakarta. Nantinya, reklamasi Ancol masuk dalam rancangan aturan tersebut.

"Sedang diproses ya sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Riza di Jakarta, Minggu (19/7).

Baca juga: Revitalisasi Kota Tua, Wagub : Bakal Jadi Kelas Dunia

Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD DKI menegaskan reklamasi Ancol dilarang jika tidak masuk dalam RTRW dan RDTR.

Dalam izin reklamasi dari Anies kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, dikeluarkan hanya melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare (ha) dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 ha yang ditandatangani pada 24 Februari 2020.

Selain itu, Riza juga menyebut reklamasi Ancol Timur adalah reklamasi yang sudah dilaksanakan sejak 2009.

"Perluasan Ancol Timur itu perluasan rekreasi Ancol dan Dufan. Dulu tahun 2009 sedimentasi atau tanah tumpukan dari kerukan tanah untuk mencegah banjir. Jadi, kegiatan perluasan ini juga dimaksudkan untuk program penanganan banjir juga," kata Ketua DPP Gerindra itu. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat