visitaaponce.com

JJ Rizal Anies Tak Langgar Aturan Soal Kampung Akuarium

JJ Rizal: Anies Tak Langgar Aturan Soal Kampung Akuarium
Sejarawan JJ. Rizal(MI/SUSANTO)

SEJARAWAN JJ Rizal mengklaim bahwa pada zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta meloloskan Kampung Akuarium menjadi salah satu kategori cagar budaya.

Rizal menyebut, ketika sebuah tempat ditetapkan sebagai kawasan objek cagar budaya, tidak serta merta melarang pemukiman di kawasan itu. Diketahui, Kampung Akuarium berada di kawasan cagar budaya Kota Tua, Jakarta Tua.

"Pemda DKI Jakarta tidak menghalangi TACB dan TSP bekerja. Ini Tim dari masa pak Ahok dan Jarot malahan yang loloskan hal itu," kata Rizal kepada Media Indonesia, Jakarta, Senin (24/8).

Rizal mengklaim Gubernur Anies tidak melanggar aturan yang ada. Ia juga menyinggung bahwa pembangunan tempat hunian di Kampung Akuarium tidak bertabrakan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

"Sebab itu pembangunan Kampung Akuarium boleh saja, tetapi harus mengikuti peraturan tata ruang dan di dalamnya termasuk mematuhi prinsip-prinsip cagar budaya," tukas Rizal.

Rizal menceritakan, nama Kampung Akuarium baru muncul setelah sebelumnya berdiri Laboratorium voor Onderzoek der Zee atau Lembaga Penelitian Laut Pemerintah Hindia Belanda. Publik, katanya, bisa mengunjungi tempat tersebut. Oleh karenanya, berseliweran para siswa sekolah kelautan dan peneliti mancanegara.

"Terlihat juga para pengunjung yang terkagum-kagum melihat koleksi kekayaan laut dalam akuarium-akuarium raksasa. Sebab itu kemudian kawasan itu disebut Kampung Akuarium," pungkas Rizal

Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan suatu cagar budaya tidak boleh diubah bentuknya. Hal ini berkaitan dengan pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, yang berada di kawasan cagar budaya Kota Tua.

"Ubah bentuk saja tidak boleh kalau berada di kawasan Cagar Budaya," kata Ahok kepada Media Indonesia, hari ini. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat