visitaaponce.com

Polri Janji Anggota Brimob yang Buang Anak Kucing ke Got Dihukum

Polri Janji Anggota Brimob yang Buang Anak Kucing ke Got Dihukum
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono(Istimewa)

MABES Polri akan memberikan sanksi kepada anggota Korps Brimob Briptu SS yang membuang anak kucing ke parit. Anggota Satuan Brimob Polda Sumatra Utara itu kini tengah diperiksa oleh Pam Internal Korps Brimob Mabes Polri.

"Setelah kami telusuri, kita dapatkan kejadian tersebut di Polda Sumatra Utara, kejadiannya pada tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 16:30 WIB, oleh anggota atas nama Briptu SS Satbrimob Polda Sumut," ungkap Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono, Kamis (5/11) di Jakarta.

Yang bersangkutan, jelas Awi, sudah dilakukan pemeriksaan, Pam Internal Korp Brimob Polri. Kebetulan yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO di Ibu Kota Jakarta, jadi yang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan Korp Brimob Polri.

Saat diperiksa, Awi menyebut Briptu SS membuang anak kucing itu ke parit lantaran kesal makanannya direbut oleh kucing itu.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan, kejadian itu merupakan ketidak sengajaan, kemudian yang bersangkutan tidak sadar bahwasanya di videokan oleh temannya," ujar Awi.

Sanksi terhadap Briptu SS mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, dan etika kepribadian yang tercantum pada pasal 11 huruf c.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal dan norma hukum," pungkasnya.

Sebelumnya dalam video berdurasi 13 detik, Briptu SS viral di media sosial saat dirinya membanting anak kucing ke sebuah parit. Dalam video tersebut, Briptu SS terlihat lengkap mengenakan baju dinas Satuan Korp Brimob. (OL-13)

Baca Juga: Pemprov DKI Ingin Sertifikasi Lahan Monas

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat