Polri Janji Anggota Brimob yang Buang Anak Kucing ke Got Dihukum
![Polri Janji Anggota Brimob yang Buang Anak Kucing ke Got Dihukum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/11/7f3bf78ab0247b9b98bd01bfe4e27126.jpg)
MABES Polri akan memberikan sanksi kepada anggota Korps Brimob Briptu SS yang membuang anak kucing ke parit. Anggota Satuan Brimob Polda Sumatra Utara itu kini tengah diperiksa oleh Pam Internal Korps Brimob Mabes Polri.
"Setelah kami telusuri, kita dapatkan kejadian tersebut di Polda Sumatra Utara, kejadiannya pada tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 16:30 WIB, oleh anggota atas nama Briptu SS Satbrimob Polda Sumut," ungkap Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono, Kamis (5/11) di Jakarta.
Yang bersangkutan, jelas Awi, sudah dilakukan pemeriksaan, Pam Internal Korp Brimob Polri. Kebetulan yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO di Ibu Kota Jakarta, jadi yang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan Korp Brimob Polri.
Saat diperiksa, Awi menyebut Briptu SS membuang anak kucing itu ke parit lantaran kesal makanannya direbut oleh kucing itu.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, kejadian itu merupakan ketidak sengajaan, kemudian yang bersangkutan tidak sadar bahwasanya di videokan oleh temannya," ujar Awi.
Sanksi terhadap Briptu SS mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, dan etika kepribadian yang tercantum pada pasal 11 huruf c.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal dan norma hukum," pungkasnya.
Sebelumnya dalam video berdurasi 13 detik, Briptu SS viral di media sosial saat dirinya membanting anak kucing ke sebuah parit. Dalam video tersebut, Briptu SS terlihat lengkap mengenakan baju dinas Satuan Korp Brimob. (OL-13)
Baca Juga: Pemprov DKI Ingin Sertifikasi Lahan Monas
Terkini Lainnya
Diduga Salah Paham, Terjadi Bentrok Antara Brimob dan POM AL Lantamal IV Di Pelabuhan Sorong
Polda NTT Kirim 414 Personel Amankan TPS Sangat Rawan
TPNPB-OPM Nyatakan Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Satu Personel Brimob di Intan Jaya
Dua Korban Penembakan KKB Papua dari Anggota Brimob Polda NTT
Kronologi Penembakan Dua Anggota Brimob oleh KKB Intan Jaya
Viral Anggota Brimob Setor Uang ke Atasan, IPW: Kapolri Harus Berantas
Pegawai KPK yang Terseret Pungli Dikenakan Hukuman Disiplin
Tahun 2023, Mahkamah Agung Telah Beri Sanksi kepada 295 Hakim dan Aparat Peradilan
Ciputisasi Indikator Kesalehan Baru bagi Muslimah?
PSSI Denda Empat Klub Liga 1 Indonesia Rp50 Juta
Terbukti Miliki Harta Tak Wajar, 8 Pegawai Kemenkeu Disanksi Berat
Komitmen Tegas Bea Cukai Jaga Kedisiplinan Pegawai
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap