visitaaponce.com

Kendaraan Tak Uji Emisi DikenaiTarif Parkir Tertinggi dan Tilang

Kendaraan Tak Uji Emisi Dikenai Tarif Parkir Tertinggi dan Tilang
Petugas mengarahkan kendaraan untuk mengikuti uji emisi kendaraan di Jakarta.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

MOBIL penumpang perseorangan dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenai disinsentif. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor.

Pergub itu antara lain berisi aturan tentang pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang. Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses Dinas Perhubungan dan Kepolisian, sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, di Jakarta, Rabu (30/12), mengatakan, jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.

Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. “Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Syaripudin.

Selain itu, lanjutnya, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya, melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

Penegakan hukum di jalan digelar Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286 yaitu ancaman denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500.000 untuk mobil. (Ssr/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat