Kendaraan Tak Uji Emisi DikenaiTarif Parkir Tertinggi dan Tilang
![Kendaraan Tak Uji Emisi Dikenai Tarif Parkir Tertinggi dan Tilang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/12/27af717ad671d7d2201b536465f81ea7.jpg)
MOBIL penumpang perseorangan dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenai disinsentif. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Pergub itu antara lain berisi aturan tentang pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang. Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses Dinas Perhubungan dan Kepolisian, sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, di Jakarta, Rabu (30/12), mengatakan, jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.
Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. “Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Syaripudin.
Selain itu, lanjutnya, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya, melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Penegakan hukum di jalan digelar Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286 yaitu ancaman denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500.000 untuk mobil. (Ssr/OL-09)
Terkini Lainnya
Tarif Parkir SUV di Paris Jadi Rp300 Ribu per Jam
Penduduk Paris Setujui Referendum Harga Parkir Anti-SUV
Tarif Parkir di Batam Naik 100% Meski Diprotes
Sindikat Penggelapan Ranmor di Gudbalkir Sidoarjo Bayar Parkir Rp30 Juta Sebulan
Kendaraan yang tidak Lolos Uji Emisi akan Terkena Tarif Parkir Tinggi di 57 Lokasi
Polisi Bahas Keluhan Warga Diminta Uang Parkir Rp10 Ribu di Istiqlal
Pemprov DKI Janji Segera Cairkan Dana KJMU Senilai Rp9 Juta
Ormas Kuasai Lahan Parkir di Kawasan PRJ, Pemprov DKI Tak Bisa Berbuat Banyak
Pemprov DKI Siap Hadapi Penurunan Kualitas Udara
Pemprov DKI Ubah Aturan Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Meriahkan HUT Kota Jakarta, Inilah Daftar Dewan Juri DKJ Awards 2024
BPBD DKI Perkecil Dampak Banjr Rob di Pesisir Jakarta
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap