visitaaponce.com

Uji Emisi Gratis di Jakpus Dialihkan ke Kantor Dinas LH

Uji Emisi Gratis di Jakpus Dialihkan ke Kantor Dinas LH
Petugas menyampaikan imbauan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pemeriksaan uji emisi gas(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menutup sementara layanan uji emisi gratis yang terletak di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kemarin, layanan uji emisi gratis di lokasi itu mengakibatkan kemacetan karena antrean kendaraan yang hendak mengikuti uji emisi gratis.

Antrean mengular hingga 1 km. Kemudian, polisi pun membubarkan kegiatan tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syarifuddin menegaskan tidak ada kerumunan yang terjadi karena kegiatan uji emisi gratis itu.

"Namun, ada antrean panjang dan kemacetan karena masyarakat sangat antusias untuk mengikuti uji emisi gratis," kata Syaripudin saat dikonfirmasi Media Indonesia, Jumat (22/1).

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Gelar Uji Emisi Gratis

Layanan uji emisi gratis di lokasi itu memang ditutup. Namun, para pemilik kendaraan bermotor bisa tetap mengikuti uji emisi gratis di kantor DLH DKI di Cililitan, Jakarta Timur.

"Setelah berkoordinsi dengan pihak Kepolisian, layanan di Kemayoran di-stop. Siang kemaren layanan kami lanjutkan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Jalan Mandala V No. 67 Cililitan, Jaktim," terangnya.

Pekan depan, layanan uji emisi gratis di kantor DLH DKI dijadwalkan berlangsung pada Rabu-Jumat, 27-29 Januari pada pukul 09.00-12.00 WIB. Syaripudin menambahkan uji emisi gratis ini dilakukan untuk menyosialisasikan kewajiban uji emisi sesuai Pergub DKI No 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Pergub tersebut, kendaraan bermotor dengan usia pakai di atas 3 tahun yang belum mengikuti uji emisi maupun tidak lolos uji emisi akan ditilang oleh aparat kepolisian. Selain itu, para pemilik kendaraan bermotor yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lolos uji emisi bakal mendapat disinsentif lainnya yakni dikenakan tarif parkir tinggi.

"Uji emisi gratis dari Dinas Lingkungan Hidup bertujuan menyosialisasikan kewajiban uji emisi. Selain mengikuti uji emisi gratis masyarakat dapat melakukan uji emisi di bengkel APM dan bengkel terakreditasi lainnya," ujar Syaripudin.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat