visitaaponce.com

DPRD DKI Minta Seniman Ondel-Ondel Diberikan Ruang Khusus

DPRD DKI Minta Seniman Ondel-Ondel Diberikan Ruang Khusus
Pengamen ondel-ondel tengah bersiap untuk mengamen di kawasan Taman Puring, Jakarta.( MI/ANDRI WIDIYANTO)

ANGGOTA Komisi E DPRD DKI, Rani Mauliani, meminta Pemprov DKI memberikan ruang khusus untuk para seniman ondel-ondel. Pihaknya pun setuju jika pengamen ondel-ondel yang ada di jalan sebaiknya dilarang. Dengan tujuan menjaga marwah ondel-ondel. Dengan catatan, ada ruang khusus yang disiapkan secara rapi untuk seniman ondel-ondel.

“Iya kalau sekiranya ondel-ondel keliling bisa juga memperkenalkan kebudayaan kepada masyarakat, kenapa harus kelliling, kenapa harus minta uang ke penonton. Berbeda kalau dibuat satu acara pertunjukan yang dikordinir dan disiapkan secara rapi,” kata Rani saat dihubungi, Minggu (28/3).

Rani mengatakan, ondel-ondel adalah simbol dan ikon dari Betawi. Sehingga memiliki kesakralan yang harus dijaga. Atas penilaian inilah pihaknya cenderung dalam posisi tidak setuju jika ondel-ondel dijadikan alat untuk mengamen di jalan.

“Secara jujur saya setuju bila ondel-ondel tidak dijadikan alat untuk mengamen. Karena ondel-ondel menurut saya cukup sakral sebagai simbol ikon Betawi, tentu marwahnya juga harus kita jaga,” ungkapnya.

Selain itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI ini juga menyayangkan adanya ondel-ondel yang kerap meresahkan warga. Misalnya dengan mengamen di jalanan dan menjadikan alat kejahatan. Meskipun di satu sisi pihaknya menyadari kalau ondel-ondel ini dijadikan alat untuk mencari rezeki. Terlebih saat ini dalam kondisi pandemi. Sehingga perlu ada jalan tengahnya terkait persoalan ondel-ondel ini.

“Kita juga harus memahami kenapa ondel-ondel dipilih untuk digunakan sebagai alat mengamen dan mengais rezeki terutama kali ini saat pandemi. Selain menarik ondel-ondel juga disukai oleh masyarakat terutama anak-anak. Memang dalam hal ini perlu didiskusikan solusi yang lain untuk para komunitas pengamen ini,” pungkasnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan golongan PMKS tersebut ditindak atas Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Pengamen ondel-ondel dan manusia silver kerap beraktivitas di pinggir jalan yang dapat membahayakan baik dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dijatuhkan kepada PMKS yang tertangkap berulang kali. “Kalau sudah lebih dari sekali, ditindak tipiring sesuai dengan Perda 8/2007,” kata Arifin.

Dalam Perda 8/2007 disebutkan sanksi terhadap pelanggar denda paling sedikit Rp100 ribu dan maksimal Rp20 juta atau denda kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari. (Hld/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat