visitaaponce.com

Bima Arya Keluarkan Kebijakan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang

WALI Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor telah mengeluarkan Perwali dan Surat Keputusan (SK) tentang kewaspadaan pemudik dan pendatang.

Kebijakan pembatasan pergerakan perjalanan dalam negeri bagi pemudik dan pendatang itu mengacu pada surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, tanggal 21 April lalu. SE tersebut yakni tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian covid-19, selama bulan suci ramadhan 1442 hijriah.

"Wali Kota Bogor, Pak Bima Arya telah menandatangi kedua kebijakan itu tertanggal 27 April," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Jumat (30/4).

Kedua kebijakan itu yakni Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang dalam rangka pengendalian kegiatan masyarakat di masa pandemi di Kota Bogor. Kemudian Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440/Kep.335-HukHAM/2021 tentang Penetapan Periode Pelaksanaan Kebijakan Kewaspadaan Terhadap Pemudik dan Pendatang Dalam Rangka Pengendalian Covid- 19 di Kota Bogor.

Lebih jauh Alma mengatakan, Perwali Kota Bogor Nomor 18/2021 diterbitkan dengan latar belakang untuk mengendalikan penyebaran pandemi covid-19, selama masa liburan atau perayaan hari Raya Idul Fitri di Kota Bogor. Hal itu seiring dengan adanya fenomena pemudik dan pendatang serta pengendalian penyebaran covid-19. Perwali tentang Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang ini disosialisasikan dengan nama Perwali KP2.

"Substansinya dalam pelaksanaan akan menurunkan personil sekitar 15.000 yang terdiri dari TNI/Polri, pemerintah daerah serta pelibatan masyarakat yang terbagi atas lima sub satgasus," ungkapnya.

Kelima sub satgasus atau satuan tugas khusus itu yakni penghadangan, deteksi, penindakan, administrasi dan pendukung, dalam pelaksanaan kebijakan KP2. Dia menjelaskan, berdasarkan penetapan Wali Kota Bogor tentang periodisasi KP2, akan dibagi menjadi 3 masa pengetatan.

Pertama masa pra kewaspadaan, mulai tanggal 28 April sampai dengan 5 Mei 2021. Kedua yakni masa kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 6 Mei April sampai dengan 17 Mei 2021. Ketiga adalah masa pasca kewaspadaan, ditetapkan mulai tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

baca juga: Larangan Mudik

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri di luar zona aglomerasi harus dapat menunjukkan hasil negatif test Polymerase Chain Reaction (PCR)/rapid test antigen paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Sebagai kebijakan kewaspadaan ini, Satgasus akan bertindak tegas di lapangan termasuk terhadap siapa saja yang tidak patuh dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Ada sanksi administratif maksimal berupa denda akan diberlakukan," pungkasnya.(OL-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat