visitaaponce.com

PT Equity Life Indonesia Akhirnya Akui Langgar PPKM Darurat

PT Equity Life Indonesia Akhirnya Akui Langgar PPKM Darurat
Pernyataan PT Equity Life Indonesia terkait pelanggaran PPKM Darurat yang mereka lakukan(Instagram @equitylifeindonesia)

BERBEDA dengan sikap sebelumnya saat disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PT Equity Life Indonesia kini mengakui telah melakukan pelanggaran aturan PPKM Darurat.

Hal itu disampaikan melalui akun resmi Instagram @equitylifeindonesia. Ke depannya, PT Equity Life menegaskan akan mendukung dan menaati PPKM Darurat.

"Adapun pada unit yang berkegiatan di lantai 43 pada saat kunjungan Gubernur DKI Jakarta memang telah terjadi kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur," tulis @equitylifeindonesia seperti dikutip Media Indonesia, Minggu (11/7).

Baca juga: Pemkot Bekasi dan Transpark Mall Juanda Gelar Vaksinasi Massal di 5 Kecamatan

Perusahaan yang bergerak di bidang asuransi itu mengatakan pihaknya berjanji memperbaiki manajemen selama PPKM Darurat. Equity juga mengajak nasabah dan karyawan untuk mematuhi peraturan pemerintah soal PPKM Darurat.

"Khususnya yang berkaitan dengan PPKM Darurat agar keselamatan kita dan warga masyarakat dapat terjaga dengan baik sesuai harapan pemerintah dan kita bersama," lanjut unggahan tersebut.

Sebelumnya, Selasa (6/7) lalu, perusahaan yang berkantor di tiga lantai di gedung Sahid Sudirman Center itu disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Lantai yang disidak adalah lantai 43 yang menjadi kantor divisi operasional perusahaan tersebut. Di lantai itu juga ada kantor dari Ray White Indonesia yang bergerak di bidang sewa dan jual beli properti. Ray White disegel karena tetap memberlakukan kerja dari kantor padahal mereka tidak dalam sektor esensial.

Sementara itu, Anies turut menyegel Equity karena diketahui memaksa karyawan yang hamil tetap bekerja. Padahal, ibu hamil dan lansia telah diprioritaskan untuk bekerja dari rumah.

Saat dihubungi terpisah, Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti mengatakan pihaknya tidak memaksa karyawan hamil untuk datang ke kantor. Karyawan tersebut datang ke kantor karena hendak mengurus keperluan cuti melahirkan. Hal itu tidak digubris Pemprov DKI dan Equity tetap disegel.

Diketahui kemudian, bahwa bukan hanya mempekerjakan ibu hamil dari kantor yang menjadi pelanggaran oleh Equity, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkap setidaknya dua pelanggaran lainnya yang dilakukan PT Equity Life Indonesia saat PPKM darurat.

Andri menuturkan dua kesalahan PT Equity Life Indonesia, yakni perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat dan tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja.

Akibat pelanggaran itu, PT Equity Life Indonesia diberi sanksi penutupan selama tiga hari dan penyegelan dengan catatan harus diperbaiki selama penutupan. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat