visitaaponce.com

Denda Sanksi Administrasi Selama PPKM Di Cianjur Capai Rp120 Juta

Denda Sanksi Administrasi Selama PPKM Di Cianjur Capai Rp120 Juta
Ilustrasi(DOK MI)

DIVISI Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah menyetorkan uang denda sanksi administrasi dan sanksi tindak pidana ringan ke kas daerah selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3. Secara kumulatif, besarannya mencapai sekitar Rp120 juta.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi menyebutkan besaran denda sanksi administrasi berupa uang mencapai Rp119.369.500. Sedangkan denda dari tindak pidana ringan sebesar Rp1.170.000.

"Jadi sekarang total Rp120.539.500 yang sudah kita setorkan ke kas daerah," kata Hendri di sela pemusnahan barang bukti ribuan botol minuman keras dan minuman beralkohol serta obat-obatan daftar G di halaman Mako Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Jumat (20/8).

Sanksi administrasi berupa denda uang itu berasal dari perorangan dan badan usaha. Hingga saat ini operasi yustisi selama penerapan PPKM Level 3 masih terus berlanjut. "Kami masih melakukan operasi yustisi," terangnya.

Hendri mengatakan penerapan sanksi berupa denda merupakan upaya mengingatkan kembali masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker. Sebab, berbagai kebijakan pelonggaran saat ini dikhawatirkan akan memicu menurunnya pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

"Kita berlakukan lagi sanksi administrasi bagi yang tidak menggunakan masker. Baik bagi pengguna jalan roda dua maupun roda empat," sebutnya.

Hendri menuturkan penerapan sanksi administrasi berupa denda uang itu bukan tujuan utama. Lebih dari itu, katanya, sasarannya mengubah atau menjaga perilaku masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan sebagai bagian mencegah penyebaran covid-19.

"Sebetulnya sudah mulai terlihat ada perubahan perilaku masyarakat. Ini bisa terlihat dari jumlah pelanggaran," jelasnya. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat