visitaaponce.com

Jokowi Cabut PPKM, Alasannya Covid-19 Makin Terkendali

Jokowi Cabut PPKM, Alasannya Covid-19 Makin Terkendali
Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan PPKM(MI/Indriyani Astuti)

PRESIDEN Joko Widodo mengumumkan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan luar Jawa secara resmi, Jumat (30/12). Presiden menjelaskan alasan PPKM dicabut karena dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali.

Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9% serta kematian pada angka 2,39%.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," ucap presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).

Sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM level 1 di Jawa maupun luar Jawa yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Dengan pencabutan PPKM, presiden mengatakan Instruksi Dalam Negeri itu otomatis tidak berlaku.

"Mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka. Maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri," tutur presiden.

Meskipun PPKM telah dicabut, presiden berpesan pada seluruh masyarakatuntuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19. Pemakaian masker masker di keramaian dan ruang tertutup harus, tegas presiden, tetap dilanjutkan. Selain itu, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan untuk membantu meningkatkan imunitas masyarakat.

Baca juga: Rerie Minta Evaluasi Kebijakan untuk Bangun Sistem yang Adaptif Perubahan

"Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ucap presiden.

Fasilitas kesehatan juga diminta tetap siaga, lalu tenaga kesehatan juga diimbau untuk memastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan terutama vaksinasi dosis penguat (booster). Selama masa transisi dari pandemi ke endemi, presiden meminta Satuan Tugas Covid-19 di pusat dan daerah tetap dipertahankan. Presiden pada kesempatan itu mengatakan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah tetap dilanjutkan hingga 2023 juga obat-obatan akan tetap tersedia.

"Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023. Bntuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fase yang ditunjuk dan beberapa insentif insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," tegas presiden. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat