Polres Jakpus Bekuk Lima Pemasok Sabu untuk Artis dan Kalangan Jetset
![Polres Jakpus Bekuk Lima Pemasok Sabu untuk Artis dan Kalangan Jetset](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/42031cb32c2aefa2abec9311bbc39ba9.jpg)
SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk lima bandar sabu untuk kalangan artis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan kelima tersangka adalah AM, TFB, B, ZK, dan HR. Ia mengatakan kelima tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda.
Hengki menjelaskan total barang bukti yang disita dari para tersangka adalah 22.815 gram dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
"Para tersangka sering menjual ke kalangan artis dan kalangan jetset lainnya. Atas pengungkapan ini, sekitar 22 juta jiwa penduduk berhasil diselamatkan," kata Hengki, melalui keterangannya, Minggu (11/7).
Ia mengatakan pengungkapan ini berawal saat polisi menciduk AM alias K, seorang kurir narkoba di Jalan Tepekong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juni lalu. Polisi menyita sabu seberat 164 gram dari tangan tersangka.
Berdasarkan keterangan AM kemudian diketahui dua tersangka lainnya, yakni TFB dan DA yang ditangkap di Grogol, Jakarta Barat.
"Dari TFB dan DA, disita sabu seberat 1,61 gram sabu dan 7,52 gram ganja kering," ujarnya.
Tersangka AM juga mengaku masih memiliki sabu lainnya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari rumah tersebut polisi mengamankan ZK alias Z dan barang bukti
Kemudian polisi kembali mengembangkan AM. Kepada polisi, AM mengaku dirinya masih menyimpan sabu lainnya di rumah kontrakan kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari lokasi, polisi kembali mengamankan ZK alias Z dengan barang bukti sabu seberat 22.650 gram.
Tak berhenti di situ. Polisi kemudian mendalami keterangan tersangka AM dan diketahui ia mengambil sabu tersebut bersama HR yang berperan sebagai sopir pembawa narkotika jenis sabu-sabu bersama tersangka TFB.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (OL-8)
Terkini Lainnya
Baru Berusia 19 Tahun, Kurir Sabu 75 Kg Ditangkap di Ciledug Tangerang
Polda Metro Jaya Gerebek Kontrakan Jadi Gudang Sabu di Tangerang
Dalih Virgoun Menggunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan
112 Kilogram Sabu Gagal Edar, 600 Ribu Jiwa Terselamatkan
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Virgoun
Polisi Kantongi Identitas Pemberi Narkoba ke Virgoun
Dukung Ekosistem Olahraga Tanah Air, Oppo Meriahkan Gelaran 'Lagi-lagi Tenis'
Passion Jewelry Hasil Kolaborasi dengan Nia Ramadhani Bakrie
Nia Ramadhani Rilis Novel di Pusat Rehabilitasi
Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Ajukan Banding
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Minta Tuntutan Rehabilitasi Diringankan
Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia dan Ardie Ajukan Pembelaan
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap