visitaaponce.com

Polres Jakpus Bekuk Lima Pemasok Sabu untuk Artis dan Kalangan Jetset

Polres Jakpus Bekuk Lima Pemasok Sabu untuk Artis dan Kalangan Jetset
Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakri(Metro TV)

SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk lima bandar sabu untuk kalangan artis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan kelima tersangka adalah AM, TFB, B, ZK, dan HR. Ia mengatakan kelima tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda.

Hengki menjelaskan total barang bukti yang disita dari para tersangka adalah 22.815 gram dengan nilai sekitar Rp22 miliar.

"Para tersangka sering menjual ke kalangan artis dan kalangan jetset lainnya. Atas pengungkapan ini, sekitar 22 juta jiwa penduduk berhasil diselamatkan," kata Hengki, melalui keterangannya, Minggu (11/7).

Ia mengatakan pengungkapan ini berawal saat polisi menciduk AM alias K, seorang kurir narkoba di Jalan Tepekong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juni lalu. Polisi menyita sabu seberat 164 gram dari tangan tersangka.

Berdasarkan keterangan AM kemudian diketahui dua tersangka lainnya, yakni TFB dan DA yang ditangkap di Grogol, Jakarta Barat.

"Dari TFB dan DA, disita sabu seberat 1,61 gram sabu dan 7,52 gram ganja kering," ujarnya.

 

Tersangka AM juga mengaku masih memiliki sabu lainnya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari rumah tersebut polisi mengamankan ZK alias Z dan barang bukti

 

Kemudian polisi kembali mengembangkan AM. Kepada polisi, AM mengaku dirinya masih menyimpan sabu lainnya di rumah kontrakan kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari lokasi, polisi kembali mengamankan ZK alias Z dengan barang bukti sabu seberat 22.650 gram.

 

Tak berhenti di situ. Polisi kemudian mendalami keterangan tersangka AM dan diketahui ia mengambil sabu tersebut bersama HR yang berperan sebagai sopir pembawa narkotika jenis sabu-sabu bersama tersangka TFB.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (OL-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat