visitaaponce.com

Polres Bogor Ungkap Kasus Pencurian 400 Ikan Arwana Senilai Rp24 Miliar

Polres Bogor Ungkap Kasus Pencurian 400 Ikan Arwana Senilai Rp24 Miliar
Kapolres Bogor AKB Harun dan peternak Arwana Koh Eng Pang didepan salah satu barang bukti pencurian arwana milil Koh Eng, di Mapolres Bogor,(MI/Dede Susianti)

KEPOLISIAN Resor Bogor berhasil ungkap kasus pencurian ratusan hewan purba ikan arwana jenis super red, dengan taksiran nilai kerugian mencapai Rp 24 miliar.

Pada ekspose yang digelar di Aula Sanika Satyawada Mapolres Bogor di Cibinong, Selasa (27/6), diungkap bahwa kasus tersebut terjadi di peternakan atau tempat budi daya milik pelestari ikan arwana Koh Eng Pang (KE) di Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ada dua orang yang berhasil ditangkap yakni UG pelaku pencurian dan ES selaku penadahnya. Sementara dua orang lainnya saat ini masih dalam pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya yakni WH dan UY, kaki tangan dari UG.

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian arwana itu diawali dengan adanya pidana lain yakni pengungkapan kasus tanah.

"Awalnya kita melakukan pengungungkapan pidana ini masih belum cukup alat bukti. Setelah kita melakukan penangkapan tersangka UG dengan perkara tanah. Baru kita kembangkan dengan perkara pencurian dan penggelapan ikan arwana tadi,"ungkap Kapolres.

UG adalah karyawan Koh Eng Pang yang sudah bekerja sejak tahun 2015. Bahkan karena sudah lama bekerja UG menjadi orang kepercayaan.

Dengan dalih persoalan ekonomi dan tergiur keuntungan UG pun mengkhianati bosnya dengan mencuri dan menjual ikan-ikan peliharaan bosnya dari dua puluhan empang yang ada di dua titik yang ada di satu area budi daya di Sukahati.

"Kronologisnya, di sekitar tahun 2019 tersangka UG, karena ada desakan ekonomi dan ada keinginan untuk menjual ikan dia menjual ikan arwana milik KE,"terang Kapolres Bogor Harun.

Dari akhir tahun 2019 itulah, awal UG menjual ke ST masih dalam pengejaran dengan harga ikan kecil antara Rp500 ribu- Rp 700 ribu per kelompok.

"Jadi 4 ekor dia dikasih uang Rp700- Rp 800 ribu,"katanya.

Kemudian lanjut Kapolres, pelaku UG kembali menjual lagi ke orang lain yaitu BK kurang lebih 15 ekor kecil dan besar 1 ekor. Lalu, UG menjual lagi kepada ES. Tersangka ES ini awalnya dia adalah seorang juru ukur di BPN/phl atau karyawan lepas. Pada saat mengukur di perternakan KE ini bertemu tersangka UG.

"Di situlah terjadi penawaran dari UG kepada ES. Kemudian dijuallah. UG menjual ikan arwana kepada ES, kurang lebih ada 110 yang besar dan kecil.

Selain terhadap ES , UG juga menjual kepada BD penjual ikan di wilayah Cibinong. "Nanti akan kita kembangkan lagi", ujarnya.

Kemudian UG juga kepada BD menjual sekitar 80 sampai 90 ekor yang besar dan yang kecilnya sekitar 200 ekor dengan harga yang besar Rp2 - Rp3 juta/ekor kemudian yang kecil sekitar Rp500 ribuan.

Adapun cara untuk menangkap atau modusnya UG ini memancing ikan dan dibantu WH dan UY. Kemudian WH dan UY juga pernah menjual sendiri- sendiri.

Untuk tersangka ES, selain menjual dia juga berupaya untuk membudidayakan ikan tersebut. "Jadi ikan dari tersangka UG ini diternakan lagi di peternakan di Rancamaya. Kemudian kita lakukan penyitaan kurang lebih 26 ekor,"kata Kapolres.

Sementara cara para pelaku menjual itu menggunakan media sosial FB (facebook) dengan beberapa grup penjualan arwana. Kapolres menyebut sedikitnya ada 99 akun yang sudah dibagikan penawaran penjualan ikan arwana. Kemudian cara pengirimannya itu bisa COD (bertemu tatap muka), ada juga kirim sendiri. Dan pengiriman ke Riau pun dia menggunakan jasa darat selama 3 (tiga) hari.

"Jadi total kurang lebih 400 ekor dengan nilai kerugian materi ditaksir Rp24 miliar yang dialami peternakan KE,"ungkap Kapolres.

Untuk tersangka UG, WH (DPO) dan UY ( DPO) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tindak pidana barangsiapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak atau Pasal 372 KUHP dan atau barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagianya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan.

Kemudian untuk tersangka ES dijerat dengan Pasal 480 KUHP barang siapa, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga membeli, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda bahwa barang itu diperoleh dari kejahatan.

"Atas perkara ini kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan pasal 480 dan 372 KUHP,"pungkasnya.

Sementara Koh Eng Pang sendiri merasa sedih dan kecewa atas kejadian tersebut. "Irfan Hakim (artis dan pencinta hewan) simpati sama saya, makanya dia jadi emosi. Saya peyayang binatang. Satu saja tidak saya jual. Asal benar piara, saya kasih. Uang tidak kita bawa mati. Tapi kita punya kegiatan, kita punya sesuatu itu tidak bisa dibeli dengan uang," ungkapnya dengan nada berat.

Dia merasa marah karena dikhianati oleh oramgnya sendiri, pegawai kepercayaannya. "Sejak tahun 1974 sata mulai piara. Tahun 1986 mulai hasil. Kumpulin anak-anaknya. Selama 35 tahun ini hasil jerih payah saya kumpulin bibit, habis. Dari 810-820 ekor dalam kurun dua tahun ini, tinggal sekitar 200 ekor," tutupnya. (OL-13)

Baca Juga: Wagub DKI Apresiasi Vaksinasi di Unas Berjalan Lancar dan Efektif

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat