visitaaponce.com

Pemprov DKI Izinkan Akad Nikah di Hotel saat PPKM Level 4. Ini Syaratnya

Pemprov DKI Izinkan Akad Nikah di Hotel saat PPKM Level 4. Ini Syaratnya
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini mengizinkan akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan di hotel atau gedung pertemuan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sampai 2 Agustus 2021. Namun, kegiatan akad nikah tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) ekstra ketat. Bahkan semua keluarga dan tamu serta petugas harus sudah divaksin.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No 495/2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Keputusan ini ditandatangani Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, pada 26 Juli 2021.

“Akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi, dibuktikan dengan sertifikat vaksin,” ujar Gumilar dalam keputusan tersebut.

Selain harus sudah divaksin, lanjutnya, kapasitas maksimal pengunjung yang hadir dalam akad nikah tersebut hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan prokes secara ketat. Kemudian, tidak diizinkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan di tempat tertutup untuk dibawa pulang. “Resepsi pernikahan di hotel atua gedung pertemuan ditiadakan sementara,” jelasnya.

Kegiatan usaha lain yang diizinkan beroperasi selama PPKM level 4 di Jakarta adalah salon/barbershop yang berada pada lokasi sendiri, bukan yang berada pada mal/pusat perbelanjaan. Aktivitas yang diizinkan hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut dengan menerapkan prokes ekstra ketat.

“Karyawan dan pengunjung salon/barbershop diwajibkan sudah melakukan vaksinasi, dibuktikan dengan sertifikat vaksin,” pungkas Gumilar. (OL-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat