Komnas PA Minta Stasiun Televisi Boikot Saipul Jamil
KOMISI Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menyesalkan pedangdut Saipul Jamil disambut berlebihan saat bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan penyambutan itu berlebihan karena akan menyakiti hati korban pelecehan seksual yang dilakukan Saipul.
Ia mengatakan Saiful Jamil bukanlah pahlawan yang harus diarak. Ia mengatakan justru Saipul Jamil harus malu atas perbuatannya.
"Malu malah sebenarnya Saipul Jamil karena dia pelaku yang dihukum karena melakukan kejahatan seksual," kata Arist, Senin (6/9).
Arist mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban yang kecewa atas penyambutan Saipul Jamil. Setelah itu, Saipul Jamil juga tampil di salah satu stasiun televisi swasta setelah keluar dari hotel prodeo.
Arist kemudian meminta masyarakat untuk memboikot Saipul Jamil, sehingga tidak tampil di televisi. Ia juga meminta masyarakat mematikan televisi jika melihat Saipul Jamil di layar kaca.
Baca juga: KPI Minta TV Jangan Glorifikasi dan Amplikasi terkait Bebasnya Saipul Jamil
"Dua hari lalu korban menelpon saya kecewa (penyambutan Saipul Jamil berlebihan). Kita buat petisi untuk masyarakat yang suka dan tidak suka dengan Saipul Jamil terkait peristiwa itu, bagaimana jika terjadi ke diri kita," katanya.
Lebih lanjut, Arist akan bersurat ke Kominfo dan membuat petisi agar semua stasiun televisi tidak memberikan kesempatan kepada Saipul Jamil tampil di layar kaca.
"Itu tidak mendidik dan menyakiti hati korban," katanya.
Sebelumnya, pada 2016, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pelecehan. Ia kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolaknya dan memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Saipul juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta.
Hukuman Saipul Jamil pun bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukan.
Saipul Jamil akhirnya bebas murni setelah menjalani hukuman selama lima tahun, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021. (OL-4)
Terkini Lainnya
Paris Hilton Mengaku Dicekok Obat-obatan dan Dilecehkan
Empat Mahasiswa Unhas Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus
Shania Twain Ungkap Kebenaran Tragis di Balik Salah Satu Lagu Populernya
Waspada terhadap Modus Kenalan dan Iming-Iming Uang
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
KPAI Desak Polisi Temukan Peretas Akun Medsos Dalang Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel dan Bekasi
Tiga Pendekatan Pencegahan Kejahatan Judi Online
Ayah Bunda, Edukasi Seks pada Anak Bisa Cegah Kejahatan Seksual
Waspada Modus Penipuan Salah Transfer, Begini Ciri-cirinya
Mahkamah Internasional akan Tambah Tekanan pada Israel atas Genosida di Palestina
Gangguan Kamtibmas Lampung di 2024 Alami Penurunan
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap