visitaaponce.com

Komnas PA Minta Stasiun Televisi Boikot Saipul Jamil

Komnas PA Minta Stasiun Televisi Boikot Saipul Jamil
Saipul Jamil(Dok.MI)

KOMISI Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menyesalkan pedangdut Saipul Jamil disambut berlebihan saat bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan penyambutan itu berlebihan karena akan menyakiti hati korban pelecehan seksual yang dilakukan Saipul.

Ia mengatakan Saiful Jamil bukanlah pahlawan yang harus diarak. Ia mengatakan justru Saipul Jamil harus malu atas perbuatannya.

"Malu malah sebenarnya Saipul Jamil karena dia pelaku yang dihukum karena melakukan kejahatan seksual," kata Arist, Senin (6/9).

Arist mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban yang kecewa atas penyambutan Saipul Jamil. Setelah itu, Saipul Jamil juga tampil di salah satu stasiun televisi swasta setelah keluar dari hotel prodeo.

Arist kemudian meminta masyarakat untuk memboikot Saipul Jamil, sehingga tidak tampil di televisi. Ia juga meminta masyarakat mematikan televisi jika melihat Saipul Jamil di layar kaca.

Baca juga: KPI Minta TV Jangan Glorifikasi dan Amplikasi terkait Bebasnya Saipul Jamil

"Dua hari lalu korban menelpon saya kecewa (penyambutan Saipul Jamil berlebihan). Kita buat petisi untuk masyarakat yang suka dan tidak suka dengan Saipul Jamil terkait peristiwa itu, bagaimana jika terjadi ke diri kita," katanya.

Lebih lanjut, Arist akan bersurat ke Kominfo dan membuat petisi agar semua stasiun televisi tidak memberikan kesempatan kepada Saipul Jamil tampil di layar kaca.

"Itu tidak mendidik dan menyakiti hati korban," katanya.

Sebelumnya, pada 2016, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pelecehan. Ia kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolaknya dan memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Saipul juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta.

Hukuman Saipul Jamil pun bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukan.

Saipul Jamil akhirnya bebas murni setelah menjalani hukuman selama lima tahun, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat