visitaaponce.com

Ahli Thailand Perbolehkan Ganja untuk Pengobatan Lini Kedua

Ahli: Thailand Perbolehkan Ganja untuk Pengobatan Lini Kedua
Daun Ganja(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra )

THAILAND hanya melegalisasi penggunaan cannabis atau ganja untuk medis sebagai obat lini kedua, setelah pengobatan lini pertama tidak berhasil. Selain itu, pemerintah Thailand hanya mengizinkan lembaga pemerintah yang sudah diberikan izin untuk penanaman, produksi, dan pemanfaatan cannabis medis untuk pasien.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pengobatan Tradisional dan Herbal Thailand yang berbasis di Pusat Bukti di Rumah Sakit Chao Phya Abhaibhubejhr Dokter Pakakrong Kwankhao dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/10).

Baca juga: Kasus Bupati Banjarnegara, KPK Sita Barang Bukti Baru

"Thailand memiliki produk cannabis medis dan dimasukan ke daftar obat-obatan esensial nasional. Jika pasien memenuhi syarat atau indikasi medis, mereka akan mendapatkan obat-obatan tersebut dari rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan," ujarnya dalam sidang yang diketuai oleh Hakim MK Anwar Usman. 

Penggunaan cannabis untuk medis, sambungnya, diberikan pada pasien dalam perawatan paliatif, epilepsi, parkinson, atau gangguan saraf seperti Sklerosis ganda. Setiap rumah sakit di Thailand, ujar dia, membuka pelayanan obat-obatan cannabis untuk medis di bawah pengawasan. Dokter maupun profesional medis, tegasnya, perlu melaporkan efekivitas dan keamanan produk pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand. 

Ia menambahkan, bahwa pemantauan juga dilakukan seperti efeknya terhadap pasien apabila dosis ditingkatkan. Selain untuk tujuan medis, Thailand menggunakan cannabis untuk produk-produk lainnya seperti obat tradisional. 

"Untuk meningkatkan keamanan masyarakat Kementerian Kesehatan publik di Thailand menugaskan departemen layanan kesehatan medis untuk menerbitkan pedoman ekstrak cannabis medis juga depatemen obat-obatan tradisional Thailand," terangnya. 

Disampaikannya, Thailand melegalisasi cannabis untuk tujuan medis dan penelitian sejak Februari 2019. Setahun kemudian, otoritas setempat mengeluarkan batang, tangkai, dan akar dari tanaman tersebut bersama dengan cannabidiol (CBD), senyawa pada tanaman ganja yang umumnya digunakan untuk oil atau minyak dan Tetrahidrokanabinol (THC) yang merupakan senyawa utama dari ganja, dari daftar kategori narkotika. 

Pada sidang itu, hadir saksi ahli dari pemohon yakni seorang pastor yang juga perwakilan Korean Cannabis Organization Sung Seok Kang. Kang menyampaikan pemerintah Korea Selatan membuat aturan, hanya orang-orang atau lembaga tertentu yang bisa membuat resep penggunaan obat psikotropika termasuk cannabis dan turunannya.

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan sidang uji materi UU Narkotika akan digelar kembali pada 11 November 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon. Uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 dimohonkan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Norma yang diujikan adalah Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika. Menurut pemohon, ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat