visitaaponce.com

Kasus Bupati Banjarnegara, KPK Sita Barang Bukti Baru

Kasus Bupati Banjarnegara, KPK Sita Barang Bukti Baru
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.(Antara/ Reno Esnir.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dokumen dan alat elektronik dari serangkaian penggeledahan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Penggeledahan itu dalam penyidikan kasus yang menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/10). Serangkaian penggeledahan itu dilakukan KPK selama dua hari. 

Pada Senin (11/10), tim penyidik menggeledah tiga lokasi yaktu kantor Sekretariat Daerah Banjarnegara, ruang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), dan rumah kediaman di Kelurahan Parakancanggah, Banjarnegara. Pada Sabtu (9/10), penyidik juga menggeledah empat lokasi yaitu rumah kediaman dari para pihak terkait dengan perkara di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakancanggah, dan Desa Twelagiri.

"Bukti-bukti yang diamankan tersebut akan dianalisa mendalam dan segera disita untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka BS dan kawan-kawan," imbuh Ali Fikri. KPK menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya Kedy Afandy dengan dugaan kongkalikong pengadaan, pemborongan, dan persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018. KPK menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan.

Budhi ditengarai membagi serta mengatur paket pekerjaan di Dinas PUPR Banjarnegara. Budhi juga diduga mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya yakni grup perusahaan Bumi Rejo.

Baca juga: Kasus Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Sejumlah Pengusaha

Dari dugaan kongkalikong itu, KPK menyebut Budhi menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar. Penerimaan komitmen fee senilai 10% itu dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i), Pasal 12 huruf (e), dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat