Kasus Bupati Banjarnegara, KPK Sita Barang Bukti Baru
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dokumen dan alat elektronik dari serangkaian penggeledahan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Penggeledahan itu dalam penyidikan kasus yang menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/10). Serangkaian penggeledahan itu dilakukan KPK selama dua hari.
Pada Senin (11/10), tim penyidik menggeledah tiga lokasi yaktu kantor Sekretariat Daerah Banjarnegara, ruang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), dan rumah kediaman di Kelurahan Parakancanggah, Banjarnegara. Pada Sabtu (9/10), penyidik juga menggeledah empat lokasi yaitu rumah kediaman dari para pihak terkait dengan perkara di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakancanggah, dan Desa Twelagiri.
"Bukti-bukti yang diamankan tersebut akan dianalisa mendalam dan segera disita untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka BS dan kawan-kawan," imbuh Ali Fikri. KPK menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya Kedy Afandy dengan dugaan kongkalikong pengadaan, pemborongan, dan persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018. KPK menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan.
Budhi ditengarai membagi serta mengatur paket pekerjaan di Dinas PUPR Banjarnegara. Budhi juga diduga mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya yakni grup perusahaan Bumi Rejo.
Baca juga: Kasus Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Sejumlah Pengusaha
Dari dugaan kongkalikong itu, KPK menyebut Budhi menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar. Penerimaan komitmen fee senilai 10% itu dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i), Pasal 12 huruf (e), dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-14)
Terkini Lainnya
Pejabat Kemensos Dipanggil KPK untuk Dalami Kasus Korupsi Bansos Presiden
Kejagung Bantah Pernyataan Alexander Marwata soal Ego Sektoral Berantas Korupsi
KPK Masih Kaji Buku Catatan Hasto, Akan Dikembalikan Jika tak Berkaitan dengan Kasus Harun Masiku
ICW: Ada Pejabat Struktural KPK Bermasalah tapi Dipertahankan
Lim Warga Banjarnegara Tersambar Petir, Suami Istri Tewas
Stok 3.300 Ton, Bulog Banyumas bakal Peroleh Tambahan Beras
Tanah Bergerak Akibatkan Puluhan Rumah Rusak di Banjarnegara
Wisata Dieng Diusulkan jadi Geopark Nasional
Ganjar Ajak Kades Gaspol Atasi Stunting, Gandeng Swasta dan Perguruan Tinggi
Telusur Nusantara Sasar Anak Muda Lakukan Lompatan Informasi
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap