visitaaponce.com

Jaringan Internasional Narkoba Bermodus Pemesanan Barang Impor

Jaringan Internasional Narkoba Bermodus Pemesanan Barang Impor
Mukti Juharsa.(Antara/Rivan Awal Lingga.)

DIREKTUR Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membeberkan modus operandi jaringan internasional narkoba Kongo hingga Tiongkok. Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba sabu dan lysergic acid diethylamide (LSD) sindikat jaringan internasional Kongo-Uganda, Kanada, hingga Tiongkok. 

Dalam sindikat itu diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16.88 kg serta LSD dengan jumlah 800 lembar. Mukti menjelaskan jaringan internasional ini memiliki modus pemesanan barang dari luar negeri atau impor dari daerah Kongo, Kanada, Uganda, hingga Tiongkok.

"Kerja samanya dengan Bea Cukai menjadi barbuk masuk dari luar negeri terdeteksi oleh kami," papar Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12). "Kami melakukan investigasi dan undercover hide. Kami bekerja sama dengan Bea Cukai, baik dari segi awal mulai kedatangan barang sampai ke pelaku yang pesan barang," ungkapnya.

Selain itu, kata Mukti, LSD sempat tren sekitar 1980-an. "Yang tengah tren mulai timbul ialah LSD di Indonesia 1980-an. Sekarang sudah banyak lagi pemakai LSD," tutur Mukti. Pengusutan dilakukan dalam waktu 15 hari guna mengungkap jaringan internasional.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan pengungkapan narkotika ini dilakukan mulai dari pertengahan November hingga Kamis (9/12). "Ini jaringan internasional. Tentu pihak PMJ bekerja sama dan dibantu dengan pihak Bea Cukai," ujar Endra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12).

Baca juga: Pesinetron Jeff Smith Gunakan LSD Seharga Rp500 Ribu Per-Lembar

Zulpan menerangkan pihaknya berhasil mengamankan 39 tersangka yang seluruhnya WNI. Para tersangka memasok barang haram tersebut dengan memasukkan barang haram itu melalui sparepart hingga seni kerajinan berbentuk batu untuk mengelabui petugas. Atas perbuatan itu, seluruh tersangka bakal dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat