Jaringan Internasional Narkoba Bermodus Pemesanan Barang Impor
DIREKTUR Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membeberkan modus operandi jaringan internasional narkoba Kongo hingga Tiongkok. Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba sabu dan lysergic acid diethylamide (LSD) sindikat jaringan internasional Kongo-Uganda, Kanada, hingga Tiongkok.
Dalam sindikat itu diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16.88 kg serta LSD dengan jumlah 800 lembar. Mukti menjelaskan jaringan internasional ini memiliki modus pemesanan barang dari luar negeri atau impor dari daerah Kongo, Kanada, Uganda, hingga Tiongkok.
"Kerja samanya dengan Bea Cukai menjadi barbuk masuk dari luar negeri terdeteksi oleh kami," papar Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12). "Kami melakukan investigasi dan undercover hide. Kami bekerja sama dengan Bea Cukai, baik dari segi awal mulai kedatangan barang sampai ke pelaku yang pesan barang," ungkapnya.
Selain itu, kata Mukti, LSD sempat tren sekitar 1980-an. "Yang tengah tren mulai timbul ialah LSD di Indonesia 1980-an. Sekarang sudah banyak lagi pemakai LSD," tutur Mukti. Pengusutan dilakukan dalam waktu 15 hari guna mengungkap jaringan internasional.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan pengungkapan narkotika ini dilakukan mulai dari pertengahan November hingga Kamis (9/12). "Ini jaringan internasional. Tentu pihak PMJ bekerja sama dan dibantu dengan pihak Bea Cukai," ujar Endra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12).
Baca juga: Pesinetron Jeff Smith Gunakan LSD Seharga Rp500 Ribu Per-Lembar
Zulpan menerangkan pihaknya berhasil mengamankan 39 tersangka yang seluruhnya WNI. Para tersangka memasok barang haram tersebut dengan memasukkan barang haram itu melalui sparepart hingga seni kerajinan berbentuk batu untuk mengelabui petugas. Atas perbuatan itu, seluruh tersangka bakal dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. (OL-14)
Terkini Lainnya
Kloud Sky Senopati Klarifikasi Penggerebekan Narkoba oleh Polisi
Indonesia Waspada Narkoba Jenis NPS yang 50 Kali Lebih Kuat dari Heroin
Kabareskrim Didorong Gencarkan Pemberantasan Narkoba
Di Amerika Serikat, Jumlah Anak-anak yang Mengonsumsi Makanan Ganja Meningkat
Unas Gandeng BNNP DKI Jakarta Jaga Kampus Bebas Narkoba
DPR: Tarif Bea Masuk 200 Persen Sebaiknya Tidak Berlaku untuk Semua Jenis Industri
APSyFI: Penetapan Bea Masuk 200% untuk Beberapa Produk Impor bukan Kebijakan yang Paten
Ini Dampak Bea Masuk 200 Persen untuk Beberapa Produk Impor
Komisi IV DPR Bakal Dorong Pansus Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras
Tujuh Komoditas Impor Bakal Dikenai Bea Masuk
Asosiasi Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap