visitaaponce.com

Para Pengusaha Akan Gugat Anies Terkait UMP 2022

Para Pengusaha Akan Gugat Anies Terkait UMP 2022
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PARA pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, di Jakarta, Selasa (4/1), mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan terhadap Gubernur DKI, Anies Baswedan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Gugatan dilayangkan secepatnya sesuai rencana dalam minggu ini," kata Nurjaman.

Baca juga: Tren Supermarket Online, Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga dari Rumah

Salah satu poin gugatannya, lanjut Nurjaman, menuntut pembatalan Kepgub No 1517/2021.

"Supaya kembali ke jalan yang benar gitu lho yakni Kepgub Nomor 1395/2021," ujar Nurjaman.

Dia menyatakan, pihaknya siap diajak mediasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal kenaikan UMP DKI tahun 2022.

"Mediasi itu kan harus ada mediator. Itu belum ada. Kami sih siap-siap aja, kalaupun gugatan masuk umpamanya, tapi siap untuk diajak bicara," kata Nurjaman. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat