visitaaponce.com

Pindah Satu Kota Tidak Perlu Pengantar RTRW atau Kelurahan

Pindah Satu Kota Tidak Perlu Pengantar RT/RW atau Kelurahan
Ilustrasi(Antara)

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Prof. Zudan Arief Fakhrulloh menegaskan bahwa penduduk yang pindah domisili dalam satu kota atau kabupaten, tidak perlu melampirkan surat keterangan dari rukun warga/ rukun tetangga (RT/RW) maupun desa ataupun kelurahan. Hal itu, ujar Zudan, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun," ucapnya melalui keterangan pers yang dikutip, Minggu (9/1).

Ia menegaskan hal itu juga telah disampaikan pada para kepala dinas Dukcapil. Apabila masih ada yang meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan, Zudan mengatakan pemerintah pusat akan memberi sanksi tegas.

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Ia meminta para kepala dinas Dukcapil untuk mengecek petugas perangkat pemerintah yang tidak melayani dengan baik. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat