Pindah Satu Kota Tidak Perlu Pengantar RTRW atau Kelurahan
![Pindah Satu Kota Tidak Perlu Pengantar RT/RW atau Kelurahan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/b46854d837ab2ba0d60e5f248649fe98.jpg)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Prof. Zudan Arief Fakhrulloh menegaskan bahwa penduduk yang pindah domisili dalam satu kota atau kabupaten, tidak perlu melampirkan surat keterangan dari rukun warga/ rukun tetangga (RT/RW) maupun desa ataupun kelurahan. Hal itu, ujar Zudan, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun," ucapnya melalui keterangan pers yang dikutip, Minggu (9/1).
Ia menegaskan hal itu juga telah disampaikan pada para kepala dinas Dukcapil. Apabila masih ada yang meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan, Zudan mengatakan pemerintah pusat akan memberi sanksi tegas.
Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.
Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Ia meminta para kepala dinas Dukcapil untuk mengecek petugas perangkat pemerintah yang tidak melayani dengan baik. (OL-12)
Terkini Lainnya
Jelang Pilkada DKI, Dukcapil Diminta Perketat Pengurusan Pindah Domisili
Empat Kategori Ini Bisa Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 Hingga H-7 Pencoblosan
KPU DKI : 15 Januari Batas Terakhir Urus Pindah Memilih
Prosedur dan Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili
Pengungsi Rohingya di Makassar Boyong Istri dan Anaknya yang WNI ke Kanada
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap