KPU DKI 15 Januari Batas Terakhir Urus Pindah Memilih
![KPU DKI : 15 Januari Batas Terakhir Urus Pindah Memilih](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/ebc06d16b7974ded62f4a1c9400621c7.jpg)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejak 27 Juni 2023 lalu. Kendati demikian, masyarakat yang ingin mengurus form pindah memilih, masih diberi waktu hingga H-30 atau 15 Januari 2024. Ketetapan tersebut berlaku bagi 9 kategori pindah memilih.
Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari pun mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih untuk segera mengurus administrasi.
"Batas waktu untuk mengurus form pindah memilih tinggal sebentar lagi. Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat," ujar Astri melalui keterangan tertulis, Senin (8/1).
Baca juga: Pengiriman Logistik Pemilu Paling Lambat 15 Januari
Pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Pasalnya, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
Oleh karena itu, pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el, dokumen pendukung alasan pindah memilih beserta syarat-syarat lain.
Baca juga: KPU Purbalingga Temukan Ratusan Surat Suara Rusak
Berikut daftar lengkap persyaratan dan dokumen pendukung pindah memilih:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
Terkini Lainnya
New York Times Sebut Joe Biden Perlu Mundur dari Pemilu AS 2024
Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Ini Antisipasi Pemprov Jateng
Jelang Pilkada, Rakyat Diminta Sadar dari Hipnotis Politik Populisme ‘ala Jokowi’
Pengamat : Pencalonan Anies di Pilgub DKI Berkaitan dengan Pilpres 2029
Tingginya Partisipasi Pemilih tidak Berbanding dengan Kualitas Demokrasi
Menafsir Politik sebagai Muamalah Duniawiah
Jelang Pilkada DKI, Dukcapil Diminta Perketat Pengurusan Pindah Domisili
Empat Kategori Ini Bisa Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 Hingga H-7 Pencoblosan
Prosedur dan Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili
Pengungsi Rohingya di Makassar Boyong Istri dan Anaknya yang WNI ke Kanada
Pindah Satu Kota Tidak Perlu Pengantar RT/RW atau Kelurahan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap