Empat Kategori Ini Bisa Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 Hingga H-7 Pencoblosan
![Empat Kategori Ini Bisa Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 Hingga H-7 Pencoblosan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/6cce8e4295022446a59e8753e679cbd2.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menyampaikan empat kategori yang dapat mengurus pindah pemilih saat Pemilihan Umum (Pemilu 2024) hingga tujuh hari sebelum hari pencoblosan.
"Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pengurusan hanya diperuntukkan bagi empat kategori saja," kata Komisioner KPU Jakarta Timur Fahrur Rohman saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa, 16 Januari 2024.
Fahrur menjelaskan empat kategori yang dapat mengurus pindah pemilihan yakni, menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), dan tertimpa bencana alam.
Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Bakal Dirikan 50 Ribu Dapur Halal di Hari Pencoblosan Pemilu 2024
"Pengajuan pindah memilih, pendaftar harus membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) ditambah surat keterangan sesuai dengan kategori pindah memilih," jelas Fahrur Rohman.
Selain itu, kata Fahrur Rohman, calon pendaftar juga harus membawa surat tugas atau keterangan sesuai kategori yang diperuntukkan.
Baca juga: Pemilu di Luar Negeri Digelar Lebih Awal, Apa Alasannya?
"Bagi pemilih yang tertimpa bencana alam dapat juga membawa surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana setempat, kepala desa maupun lurah, hingga pemberitaan di media massa," jelasnya.
Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan datang langsung ke PPS, PPK atau ke KPU tingkat Kota, sejak Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan secara nasional, hingga pukul 23.59 WIB, Senin, 15 Januari 2024.
Hingga kini, KPU Jakarta Timur mencatat 31.149 warga Jakarta Timur sudah mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024.
Fahrur menuturkan rinciannya meliput 13.732 mengurus pindah masuk dan 17.417 mengurus pindah keluar.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Bawaslu Akui Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Nyoblos
Kawal Rekapitulasi Suara, PSI Masih Bisa Lolos DPR
Real Count Sementara KPU: PSI Tembus 4 Persen di 15 Dapil DPR
Ribuan TPS Melakukan Pencoblosan Ulang, Pengamat Ingatkan Harus Bersih Manipulasi
Bawaslu Klaim Bakal Maksimalkan Pengawasan di TPS
Penyandang Disabilitas Diperbolehkan Bawa Pendamping saat Pencoblosan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap