visitaaponce.com

Pemilu di Luar Negeri Digelar Lebih Awal, Apa Alasannya

Pemilu di Luar Negeri Digelar Lebih Awal, Apa Alasannya?
Pemilu di luar negeri digeral lebih awal(Antara)

SEBANYAK 124 dari 128 Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) RI 2024 sebelum tanggal 14 Februari 2024. Artinya, mayoritas warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri bakal mencoblos lebih dulu ketimbang pemilih di Tanah Air.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pemilihan lebih awal di luar negeri dimungkinkan karena beberapa faktor, salah satunya karena keterjangkauan WNI di luar negeri yang terbilang luas dan beragam.

"Dan dari pusat kantor perwakilan kita itu tersebar di mana-mana sehingga diberikan waktu yang relatif agak longgar lebih lama dibanding waktu memilih di Indonesia," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Baca juga: Polri Kawal Ketat Surat Suara Pemilu 2024

Dari 128 TPSLN, hanya TPSLN di Guangzhou, Shanghai, Taipei, dan Vanimo yang menggelar pencoblosan pada Rabu (14/2). Pemungutan suara di TPSLN lainnya terbentang pada Senin (5/2), Selasa (6/2), Kamis (8/2), Jumat (9/2), Sabtu (10/2), Minggu (11/2), dan Selasa (12/2). Kebanyakan TPSLN menggelar pencoblosan pada Sabtu (10/2).

Untuk pemungutan suara di luar negeri, KPU RI menggunakan tiga metode pemilihan, yakni pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling (KSK), dan pos.

Baca juga: Jadwal Pemilu RI di Luar Negeri: Vietnam Paling Awal, AS 10 Februari

Hasyim menjelaskan, pengiriman surat suara lewat metode pos dilakukan sejak Selasa (2/1) sampai Kamis (11/1) besok. WNI yang menggunakan metode pos dapat mulai mencoblos sejak mendapat surat suara yang nantinya harus dikirim balik ke alamat PPLN.

Meski pemungutan suara WNI di luar negeri dapat dilakukan lebih awal ketimbang pemilih di dalam negeri, Hasyim menegaskan penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan secara bersamaan.

"Jadi penghitungan suara di luar negeri dilakukan setelah berakhirnya pemungutan suara di dalam negeri, terutama Indonesia (bagian) Barat karena itu waktu terakhir dibanding dua zona waktu lainnya (Timur dan Tengah)," terang Hasyim.

Hasyim menjelaskan, penghitungan suara dilakukan secara bersamaan agar hasil pemilu diketahui secara bersama-sama, baik di luar maupun dalam negeri. Menurutnya, penghitungan suara pemilu di luar negeri lebih awal berpotensi mempengaruhi pilihan pemilih di dalam negeri.

Proses penghitungan suara sendiri harus selesai di hari pemungutan suara, yakni Rabu (14/2). Namun, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) membuka ruang bagi petugas di TPS untuk melanjutkan penghitungan di hari berikutnya, yakni Kamis (15/2) pukul 12 siang.

"Untuk metode pos, masih tetap dapat dihitung sampai dengan sebelum berakhirnya penghitungan suara pada tanggal 15 Februari jam 12 waktu setempat," terang Hasyim.

"Jadi misalkan jam 11 siang, 11.30 siang, masih ada surat suara metode pos yang datang, itu masih dapat diperhitungkan," tandasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat