visitaaponce.com

Bawaslu Mesti Pastikan KPU Hapus Data 94 Ribu Anak di Bawah Umur dari Daftar Pemilih

Bawaslu Mesti Pastikan KPU Hapus Data 94 Ribu Anak di Bawah Umur dari Daftar Pemilih
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih mendata warga untuk Pemilu 2024 di Ciamis, Jawa Barat, Minggu (12/2).(Antara/Adeng Bustomi)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan Pemilu 2024 bebas penyalahgunaan hak suara anak di bawah umur.

Hal ini merupakan tindak lanjut setelah Bawaslu menemukan 94 ribu lebih anak di bawah umur masuk sebagai daftar pemilih.

Ketua Subkomisi Mediasi dan Klaster Hak Sipil-Partisipasi Anak KPAI Sylvana Apituley mengatakan, pihaknya mendorong KPU untuk menghapus 94.956 pemilih di bawah umur yang dikategorikan oleh Bawaslu tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga : Perludem Minta KPU Petakan Pemilih Ganda

Angka itu diperoleh Bawaslu dengan menggunakan metode uji petik berdasarkan hasil pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit).

"KPAI juga mendorong Bawaslu untuk memastikan bahwa KPU mencoret 94 ribu anak-anak di bawah umur yang dimasukkan ke dalam daftar pemilih dan memastikan tidak terjadi lagi manipulasi data anak saat penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran," kata Sylvana kepada Media Indonesia, Sabtu (1/4).

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu, 94 ribu lebih pemilih di bawah umur itu ditemukan di Lampung, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. KPAI akan mempelajari wilayah-wilayah terjadinya manipulasi dana dan akan menjadikan daerah tersebut prioritas pengawasan.

Baca juga : Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 205 Juta. KPU: Masih Dapat Berubah

Sylvana melanjutkan, saat melakukan pengawasan, KPAI akan proaktif mendorong dan mengedukasi masyarakat agar ikut mengawasi potensi terjadinya penyalahgunaan anak dalam seluruh rangkaian Pemilu maupun Pilkada 2024. Pihaknya juga mendorong agar masyarakat berani melapor jika menemukan fakta atau bukti kasus penyalahgunaan anak, termasuk manipulasi data anak.

Di samping itu, ia mengatakan KPAI akan memperbaruhi memoradum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman Pemilu Bebas Penyalahgunaan Anak dengan KPU, Bawaslu, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). "Dan memastikan pelaksanaan MoU tersebut oleh semua pihak," pungasknya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengajak masyarakat waspada terhadap kemungkinan manipulasi data pemilih di bawah umur jelang Pemilu 2024. Ia menjelaskan, 94 ribu lebih pemilih TMS merupakan anak yang belum mencapai 17 tahun atau belum menikah.

Baca juga : 3.238 Pemilih Ganda Ditemukan di Johor Bahru, Migrant Care Laporkan KPU

"Dalam konteks ini sebanyak 94.956 orang tidak TMS sebagai pemilih. Hal itu perlu kita waspadai karena setiap pemilu memiliki kerawanan sendiri," kata Lolly.

Bawaslu, lanjutnya, mengajak masyarakat untuk mengecek data masing-masing dan anggota keluarga melalui aplikasi Sistem Data Informasi Pemilih (Sidalih). Untuk memastikan masuk tidaknya anggota keluarga yang belum cukup umur sebagai pemilih, dapat dicek nomor induk kependudukan (NIK) pada Sidalih.

Dalam kaitannya dengan kontestasi pemilu, Lolly menekankan pentingnya memberikan pendidikan politik bagi anak sejak awal. Sebab, Bawaslu pernah menemukan kasus anak yang menjadi perantara dari politik uang. Ia menegaskan, anak di bawah umur tidak diperkenankan berada di tempat kampanye sebagaimana yang telah digariskan dalam Undang-Undang Pemilu.

"Secara tegas kami sampaikan tidak boleh. Mau senam, nyanyi, karena menampilkan anak di panggung politik atau kampanye itu dilarang apapun modusnya," pungkas Lolly. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat