visitaaponce.com

Bawaslu AkuiHanya Tangani 40 Aduan Pelanggaran Pemilu yang Masuk

Bawaslu Akui Hanya Tangani 40% Aduan Pelanggaran Pemilu yang Masuk
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenti(MI )

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui pihaknya hanya menerima laporan masyarakat pelanggaran pemilu yang diregistrasi sebanyak 40 persen.

“Laporan masyarakat yang diregistrasi kalau dikalkulasikan itu 40 persen, keterpenuhan syarat formil dan materilnya. Ini tentu menjadi evaluasi kami dari dua sisi,” terang anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Senin (8/4).

Loly menyebut hal tersebut jadi bahan evaluasi Bawaslu untuk ke depannya.

Baca juga : 3 Pelanggaran Pemilu Terbesar, Salah Satunya Penggelembungan Suara

Yang pertama, Lolly menerangkan pihaknya akan evaluasi jajaran pengawas yang mengecek terkait ketidak terpenuhinya syarat formil materil atas minimnya informasi yang disampaikan jajaran pengawas pemilu.

Lolly menyampaikan guna melaporkan sebuah peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran pemilu, masyarakat perlu menyampaikan laporan dengan syarat formil dan materil yang lengkap. Bawaslu sebagai pihak penerima laporan akan melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat-syarat.

Kedua, Lolly menilai pelapor sulit memenuhi bukti-bukti dugaan pelanggaran sebagai salah satu syarat materil penyampaian laporan.

“Karena memang sulit karena ketiadaan misalnya bukti-bukti yang menunjang untuk keterpenuhan syarat materilnya memang mereka gak punya. Dalam konteks ini memang Bawaslu harus menggunakan mekanisme penelusuran,” ujarnya.

Pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pengacara capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengeluhkan ihwal respons Bawaslu yang sering mengabaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat