Bawaslu AkuiHanya Tangani 40 Aduan Pelanggaran Pemilu yang Masuk
![Bawaslu Akui Hanya Tangani 40% Aduan Pelanggaran Pemilu yang Masuk](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/ae9e2f1e7591eb1d89566731dfe2c6a5.jpg)
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui pihaknya hanya menerima laporan masyarakat pelanggaran pemilu yang diregistrasi sebanyak 40 persen.
“Laporan masyarakat yang diregistrasi kalau dikalkulasikan itu 40 persen, keterpenuhan syarat formil dan materilnya. Ini tentu menjadi evaluasi kami dari dua sisi,” terang anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Senin (8/4).
Loly menyebut hal tersebut jadi bahan evaluasi Bawaslu untuk ke depannya.
Baca juga : 3 Pelanggaran Pemilu Terbesar, Salah Satunya Penggelembungan Suara
Yang pertama, Lolly menerangkan pihaknya akan evaluasi jajaran pengawas yang mengecek terkait ketidak terpenuhinya syarat formil materil atas minimnya informasi yang disampaikan jajaran pengawas pemilu.
Lolly menyampaikan guna melaporkan sebuah peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran pemilu, masyarakat perlu menyampaikan laporan dengan syarat formil dan materil yang lengkap. Bawaslu sebagai pihak penerima laporan akan melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat-syarat.
Kedua, Lolly menilai pelapor sulit memenuhi bukti-bukti dugaan pelanggaran sebagai salah satu syarat materil penyampaian laporan.
“Karena memang sulit karena ketiadaan misalnya bukti-bukti yang menunjang untuk keterpenuhan syarat materilnya memang mereka gak punya. Dalam konteks ini memang Bawaslu harus menggunakan mekanisme penelusuran,” ujarnya.
Pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pengacara capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengeluhkan ihwal respons Bawaslu yang sering mengabaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Z-8)
Terkini Lainnya
Pemberhentian Kades yang Coblosi Surat Suara Pileg di Cianjur belum Diproses
Tanggapi Kritikan MK, Bawaslu Singgung Revisi UU Pemilu
Dugaan Pelanggaran Pemilu di Nagekeo Dilimpahkan ke Polisi
Kesimpulan 3 Pasang Capres-Cawapres Vital bagi MK dalam Sidang Sengketa Pilpres
Pakar Tegaskan MK Dapat Putuskan Kecurangan TSM
Bawaslu Bakal Cek Bukti Tambahan Kubu Amin terkait Video Muhadjir Bagi Bansos untuk 02
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Formappi: Kinerja DPR Memburuk Jelang Pemilu
KPU Banyumas Cermati Caleg Bekas Napi
Bawaslu Mesti Pastikan KPU Hapus Data 94 Ribu Anak di Bawah Umur dari Daftar Pemilih
Wapres Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Terus Berlanjut
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap