visitaaponce.com

KPU Banyumas Cermati Caleg Bekas Napi

KPU Banyumas Cermati Caleg Bekas Napi
Ilustrasi(MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Jawa Tengah mencermati kemungkinan adanya calon legislatif (caleg) bekas narapidana (napi). Salah satu yang mendapat perhatian adalah masa jeda waktu dari bebas murni sampai pendaftaran harus 5 tahun.

"Jadi, jika ada bekas napi yang mendaftar, maka yang boleh diizinkan adalah ancaman hukuman atau masa hukuman di bawah 5 tahun. Selain itu, dari masa bebas murni hingga pendaftaran harus memiliki jeda waktu hingga 5 tahun," kata Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setijadi, Senin (1/5).

Menurutnya, selain itu yang bersangkutan juga telah mempublikasikan dirinya di media massa bahwa pernah terkena masalah hukum.

Baca juga : Hari Kelima Pendaftaran Caleg, Belum Ada Parpol yang Serahkan Nama ke KPU

Hal lain yang mendapat perhatian adalah caleg dari kalangan PNS, TNI, Polri dan Kades. Imam mengatakan, caleg dari PNS, TNI, Polri atau kepala desa harus sudah memiliki surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari yang berwenang.

"Untuk SK pemberhentiannya ditunggu hingga H-1 penentuan daftar calon tetap (DCT)," jelas dia lagi.

Hingga Senin (1/5) sore, Imam mengaku belum ada caleg yang mendaftarkan diri. Aturan terbaru, caleg harus mendaftarkan diri melalui silon atau aplikasi pencalonan. Setelah berkas diunggah, para caleg bisa mengunduhnya untuk kemudian diserahkan ke KPU Banyumas. "Itu bagi caleg DPRD Banyumas," pungkas.

Baca juga : Mulai Besok, KPU Buka Pendaftaran Daftar Bakal Caleg Selama 14 Hari

Tahapan pendaftaran caleg

Sebagaimana diketahui, KPU telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif pada 1-14 Mei 2023. Pendaftaran bakal calon legislatif itu dibuka secara serentak di KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

Pengajuan daftar bakal calon anggota legislatig ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 247 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di mana paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara KPU RI harus sudah menerima pendaftaran atau pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menuturkan khusus pengajuan daftar calon anggota DPR RI partai politik tingkat pusat harus diserahkan ke kantor KPU Pusat.

Baca juga : Lampirkan SKCK, PN Semarang Terima Permohonan Bebas Pidana 292 Bakal Caleg Pemilu

“Kami akan buka pendaftaran mulai tanggal 1-14 Mei. Mengenai waktu penerimaan pelayanan kami, pada 1-13 Mei kami buka pelayanan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif, mulai dari jam 8 pagi sampai 4 sore,” ungkap Idham, Minggu (30/4).

“Selanjutnya pada hari terakhir, 14 Mei 2023, kami akan menerima mulai jam 8 pagi sampe 23.59 WIB,” tambahnya.

Intinya, kata Idham, dalam 14 hari ke depan, pihaknya akan menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI sesuai dengan tingkatan pemilihan. Adapun jadwal pengajuan bakal calon legislatif akan dimulai pada 1-14 Mei 2023.

Kemudian, akan dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Lalu, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni - 9 Juli 2023 serta verifikasi administrasi perbaikan pengajuan bakal calon 10 Juli-6 Agustus.

“Selanjutnya, kami akan melakukan penyusunan BCS 6 Agustus-18 Agustus dan pada 19 Agustus-23 Agustus, KPU akan mengumumkan BCS (bakal calon sementara),” tuturnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat