visitaaponce.com

Mulai Besok, KPU Buka Pendaftaran Daftar Bakal Caleg Selama 14 Hari

Mulai Besok, KPU Buka Pendaftaran Daftar Bakal Caleg Selama 14 Hari
Ilustrasi(MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal membuka pendaftaran bakal calon legislatif pada 1-14 Mei 2023. Pendaftaran bakal calon legislatif itu dibuka secara serentak di KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

Pengajuan daftar bakal calon anggota legislatig ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 247 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di mana paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara KPU RI harus sudah menerima pendaftaran atau pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif.

Baca juga : KPU Pastikan Aplikasi Silon Untuk Pendaftaran Bacaleg Siap Digunakan

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menuturkan khusus pengajuan daftar calon anggota DPR RI partai politik tingkat pusat harus diserahkan ke kantor KPU Pusat.

“Kami akan buka pendaftaran mulai tanggal 1-14 Mei. Mengenai waktu penerimaan pelayanan kami, pada 1-13 Mei kami buka pelayanan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif, mulai dari jam 8 pagi sampai 4 sore,” ungkap Idham, Minggu (30/4). “Selanjutnya pada hari terakhir, 14 Mei 2023, kami akan menerima mulai jam 8 pagi sampe 23.59 WIB,” tambahnya.

Baca juga : KPU Gunakan Pola Penghitungan Suara Baru untuk Pemilu 2024

Intinya, kata Idham, dalam 14 hari ke depan, pihaknya akan menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI sesuai dengan tingkatan pemilihan.

Adapun jadwal pengajuan bakal calon legislatif akan dimulai pada 1-14 Mei 2023. Kemudian, akan dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Lalu, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni - 9 Juli 2023 serta verifikasi administrasi perbaikan pengajuan bakal calon 10 Juli-6 Agustus.

“Selanjutnya, kami akan melakukan penyusunan BCS 6 Agustus-18 Agustus dan pada 19 Agustus-23 Agustus, KPU akan mengumumkan BCS (bakal calon sementara),” tuturnya.

Setelah mengumumkan BCS calon anggota DPR RI, KPU akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat. Idham menerangkan pihaknya akan menerima masukan dari masyarakat pada 19 Agustus-28 Agustus 2023.

KPU juga memberikan ruang kepada parpol untuk melakukan pengajuan penggantian calon sementara anggota DPR provinsi/kota pasca masukan dari masyarakat soal BCS.

Selanjutnya, KPU akan melakukan pencermatan BCT (cek) mulai 24 September-3 Oktober 2023. Penyusunan dan Penetapan BCT akan dilakukan 4 Oktober-3 November.

“Kami akan melakukan pengumuman BCT pada 4 November 2023. Jadi, tahapan pencalonan ini dilangsungkan selama 6 bulan 3 hari,” tandasnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat