KPU Pastikan Aplikasi Silon Untuk Pendaftaran Bacaleg Siap Digunakan
![KPU Pastikan Aplikasi Silon Untuk Pendaftaran Bacaleg Siap Digunakan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/39552f980e109f1f00d18f75be6e576d.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam rangka pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024 telah siap digunakan. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, pihaknya telah mengaktifkan akun Silon.
"Akun Silon untuk partai politik peserta pemilu dan akun Silon untuk KPU provinsi dan kabupaten/kota seindonesia sudah aktif," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (28/4).
Pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sendiri diketahui akan dimulai pada Senin (1/5) sampai Minggu (14/5) mendatang. Idham mengatakan, pihaknya siap menerima pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif.
Baca juga : Tren Kepuasan terhadap Kinerja Jokowi Tinggi, Infrastruktur Masih Jadi Primadona
"Serta pendaftaran bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran pemilih," ujarnya.
Terkait dengan potensi sengketa yang muncul saat pendaftaran calon legislatif, KPU telah menyiapkan berbagai macam mitigasi. Menurut Idham, hal tersebut juga telah digariskan dalam Pasal 466 sampai 472 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga : Ayep Zaki Ajak Bacaleg NasDem Sapa Warga Sukabumi
Di sisi lain, KPU juga telah melakukan bimbingan teknis atau bimtek kepada para partai politik peserta Pemilu 2024 dan KPU di daerah untuk memastikan pengajuan daftar calon anggota legislatif dan persyaratannya terpenuhi.
"Dan dapat diverifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 dan PKPU Nomor 11/2023 sebagai perubahan kedua dari PKPU Nomor 10/2022," pungkas Idham.
Sebelumnya, potensi sengketa yang muncul saat pencalonan anggota legislatif disampaikan bekas Ketua Bawaslu RI Abhan. Menurut Abhan, KPU harus memastikan kesiapan Silon agar tidak menimbulkan persoalan dan berdampak pada proses logistik surat suara.
Terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita meminta partai politik untuk memastikan para bakal calon anggota legislatif memiliki visi dan misi dengan partai. Itu untuk mengedepankan bahwa rekrutmen partai politik tidak semata mengedepankan praktik pragmatisme.
"Serta perlu untuk meminimalisir partai ditunggangi oleh kelompok-kelompok radikal dan antipancasila," jelas Mita. (Z-5)
Terkini Lainnya
BNI Luncurkan Aplikasi Wondr untuk Mudahkan Layanan Keuangan bagi Masyarakat
Aplikasi Pintu Luncurkan Fitur Pintu Pro
5 Cara Mudah Cek Nomor Axis dan Mengetahui Masa Aktifnya
Daftar 6 Aplikasi Edit Video Terbaik bagi Pemula yang Paling Mudah Digunakan
17 Fitur Tersembunyi iPhone yang Perlu Anda Ketahui
Livin' KPR Jadi Solusi dalam Mencari Rumah Impian
Ateh: Pendaftaran Capim KPK Tidak Sepi, Masih Awal
Trauma Pelemahan KPK 2019 Sebabkan Sepinya Pendaftaran Calon Pimpinan KPK
Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Dibuka 11 Juni 2024
Hasnuryadi Sulaiman Siap Maju di Pilkada 2024 Kalsel
Persiapkan Dirimu, Berikut Daftar Link Download Latihan Soal Tes CPNS 2024
Pemerintah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67, Bagaimana Cara Daftarnya?
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap