visitaaponce.com

KPU Pastikan Aplikasi Silon Untuk Pendaftaran Bacaleg Siap Digunakan

KPU Pastikan Aplikasi Silon Untuk Pendaftaran Bacaleg Siap Digunakan
Peserta sosialisasi menunjukkan aplikasi Silon untuk pendaftaran bacaleg(Antara/Didik Suhartono)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam rangka pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024 telah siap digunakan. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, pihaknya telah mengaktifkan akun Silon.

"Akun Silon untuk partai politik peserta pemilu dan akun Silon untuk KPU provinsi dan kabupaten/kota seindonesia sudah aktif," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (28/4).

Pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sendiri diketahui akan dimulai pada Senin (1/5) sampai Minggu (14/5) mendatang. Idham mengatakan, pihaknya siap menerima pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif.

Baca juga : Tren Kepuasan terhadap Kinerja Jokowi Tinggi, Infrastruktur Masih Jadi Primadona

"Serta pendaftaran bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran pemilih," ujarnya.

Terkait dengan potensi sengketa yang muncul saat pendaftaran calon legislatif, KPU telah menyiapkan berbagai macam mitigasi. Menurut Idham, hal tersebut juga telah digariskan dalam Pasal 466 sampai 472 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga : Ayep Zaki Ajak Bacaleg NasDem Sapa Warga Sukabumi   

Di sisi lain, KPU juga telah melakukan bimbingan teknis atau bimtek kepada para partai politik peserta Pemilu 2024 dan KPU di daerah untuk memastikan pengajuan daftar calon anggota legislatif dan persyaratannya terpenuhi.

"Dan dapat diverifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 dan PKPU Nomor 11/2023 sebagai perubahan kedua dari PKPU Nomor 10/2022," pungkas Idham.

Sebelumnya, potensi sengketa yang muncul saat pencalonan anggota legislatif disampaikan bekas Ketua Bawaslu RI Abhan. Menurut Abhan, KPU harus memastikan kesiapan Silon agar tidak menimbulkan persoalan dan berdampak pada proses logistik surat suara.

Terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita meminta partai politik untuk memastikan para bakal calon anggota legislatif memiliki visi dan misi dengan partai. Itu untuk mengedepankan bahwa rekrutmen partai politik tidak semata mengedepankan praktik pragmatisme.

"Serta perlu untuk meminimalisir partai ditunggangi oleh kelompok-kelompok radikal dan antipancasila," jelas Mita. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat