visitaaponce.com

Wapres Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Terus Berlanjut

Wapres Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Terus Berlanjut
Wakil Presiden Ma'ruf Amin(MI/ADAM DWI; )

WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memastikan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berlanjut. Meski, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan agar tahapan pesta demokrasi itu ditunda.

"Persiapan tentu berlanjut, semua semua (tahapan Pemilu 2024) berlanjut," ujar Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta Pusat, hari ini.

Ma'ruf menjelaskan putusan PN Jakpus ihwal Pemilu 2024 belum bersifat inkrah atau berkuatan hukum tetap. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat terhadap putusan itu bakal mengajukan banding.

Baca juga : Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu Dinilai Menyesatkan

"Nanti akan ada proses (banding), kita tunggu saja, pemerintah juga nanti bersikap," jelasnya.

Namun, Wakil Kepala Negara mempertanyakan kewenangan PN Jakpus untuk memutuskan tahan Pemilu 2024 harus ditunda. Persoalan ini, kata Ma'ruf, tengah dikaji.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Baca juga : MPR ingatkan Pemilu tiap Lima Tahun Harus Berjalan Baik

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat