Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu Dinilai Menyesatkan
![Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu Dinilai Menyesatkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/dedb28adffcc2e3c5e5cd3481cb28b1e.jpg)
PUTUSAN Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst atas penundaan Pemilu memiliki dampak yang luas dan berakibat pada pelaksanaan pemilu yang telah ditetapkan KPU.
Demikian disampaikan Advokat-Mediator-Kurator, Eva N. Christianty, S.H., M.H, CPL dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2023). Eva menilai Putusan PN Pusat tersebut terdapat kekeliruan yang nyata, sebab putusan tersebut merupakan sengekata antara pihak yang harusnya tidak berimbas pada kepentingan yang luas seperti pelaksanaan pemilu.
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt antara partai prima dan KPU merupakan suatu sengketa contentiosa, yakni sengketa antara kedua belah pihak yang Putusannya hanya berlaku dan mengikat kepada para pihak yang berperkara saja. Artinya Hakim dalam perkara perdata itu tidak punya kewenangan menjatuhkan putusan yang berdampak luas apalagi sampai berdampak pada pelaksanaan pemilu," ujar Eva dalam keteranganya, Sabtu (4/3/2023).
Meskipun menurut asasnya setiap putusan pengadilan harus dihormati, tetapi tidak semua putusan pengadilan dapat diterima dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Apalagi dengan pertimbangan hukum putusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Putusan PN Jakpus tersebut jelas tidak bisa diterima dan dipertanggung jawabkan secara hukum, pertama UU Pemilu secara tegas menyatakan bahwa sengketa terkait pemilu adalah kompetensi Peradilan Tata Usaha. Secara case by case Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 04 K/PDT.PEN/2009 menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili dan menguji Putusan MK terkait hasil pemilu. Artinya, PN Jakpus telah offside karena memutus sesuatu yang bukan kewenangannya," sambung Eva.
Selain itu, Eva juga menyorot amar Putusan PN Jakpus yang menyatakan putusan perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bivoorraad).
"Nah Putusan serta-merta ini kan dasarnya adalah Pasal 180 HIR dalam lingkup gugatan perdata. Mahkamah Agung sudah memberikan pedoman dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 2000 pada intinya putusan serta merta itu diberikan dalam hal misalnya menyangkut gugatan hutang-piutang, sewa-menyewa, pembagian harta gono gini, atau sengketa kebendaan. Sedangkan petitum penundaan pemilu bukan objek putusan serta merta dan tidak layak untuk dikabulkan oleh hakim," bebernya.
Terhadap Putusan PN Jakpus ini, KPU jika merasa keberatan dapat melakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum untuk menganulir dan membatalkan Putusan PN Jakpus tersebut.
"Pada prinsipnya putusan itu hanya dapat dianulir oleh peradilan yang lebih tinggi. Mulai dari upaya hukum di tingkat Banding, sampai kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kita tunggu saja perlawanan seperti apa yang akan dilakukan oleh KPU," jelas Eva. (OL-13)
Baca Juga: Putusan PN Jakarta Pusat Salah Kamar, Tidak Perlu Dieksekusi
Terkini Lainnya
Tidak Dapat KJP, Orang Tua Murid Geruduk Kantor Sudin Pendidikan Jakpus
Balita 4 Tahun di Johar Baru Jakpus Diduga Diculik Sepasang Kekasih
Sukseskan Pilkada DKI, KPU Jakpus Berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan
Sudin Cipta Karya Jakpus Akui Penyegelan Bangunan di Menteng Terkait Pelanggaran Izin
Cegah TPPO dan TPPM, Kakanim Jakpus Gencarkan Program Desa Binaan
Pemkot Jakpus Kirim Satgas Periksa Bangunan Langgar Izin di Menteng
Apa yang Dimaksud dengan Dissenting Opinion?
Mahkamah Agung AS Akan Mendengar Banding Trump
Bupati Membramo Tengah Dijatuhi Hukuman 13 tahun Penjara
Putusan MK dan Gibran Jadi Cawapres, Pengamat Politik: Tatanan Demokrasi Rusak
Warga Dikejutkan Spanduk Kritisi Mahkamah Konstitusi Terpasang di Jalan Kota Bogor
Putusan MA, DPD Golkar Kota Bekasi Kehilangan Aset Partai
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap