visitaaponce.com

Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 205 Juta. KPU Masih Dapat Berubah

Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 205 Juta. KPU: Masih Dapat Berubah
Ilustrasi pemilu 2024(MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 yang terdiri dari pemilih dalam dan luar negeri. Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan jumlah tersebut masih dapat berubah.

"Angka 205 juta pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan. Namanya juga DPS sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi," ujarnya di Kantor KPU RI, Selasa (18/4).

Penetapan DPS disampaikan Hasyim dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024. Jumlah DPS ditetapkan KPU melalui Surat Keputusan KPU Nomor 316/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Baca juga : Bawaslu Mesti Pastikan KPU Hapus Data 94 Ribu Anak di Bawah Umur dari Daftar Pemilih

Dari total jumlah DPS itu, sebanyak 102.847.040 merupakan pemilih laki-laki, sedangkan 103.006.478 sisanya adalah pemilih perempuan. Adapun rekapitulasi DPS berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, serta 83.860 desa/kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri. Sementara itu, tempat pemungutan suara baik di dalam maupun luar negeri berjumlah 823.287.

Rincian mengenai DPS itu dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga : Jumlah Pemilih Muda Capai 60%, Bakal Jadi Penentu Pemilu 2024

Hasyim menegaskan, salinan DPS telah disampaikan ke partai politik peserta Pemilu 2024 melalui jajaran pihaknya di tingkat kabupaten/kota. Itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Salinan DPS, menurut UU Pemilu, sudah disampaikan oleh teman-teman KPU kabupaten/kota kepada para peserta pemilu di tingkat kabupaten/kota masing-masing sehingga sesungguhnya di tingkat nasional partai politik juga sudah memiliki itu," papar Hasyim.

Anak di bawah umur

Soal daftar pemilih menjadi isu krusial. Sebelumnya, Bawaslu menemukan 94 ribu lebih anak di bawah umur masuk sebagai daftar pemilih. Angka itu diperoleh Bawaslu dengan menggunakan metode uji petik berdasarkan hasil pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Ketua Subkomisi Mediasi dan Klaster Hak Sipil-Partisipasi Anak KPAI Sylvana Apituley mengatakan, pihaknya mendorong KPU untuk menghapus 94.956 pemilih di bawah umur yang dikategorikan oleh Bawaslu tidak memenuhi syarat (TMS).

Selain itu, Bawaslu juga menemukan 20 ribu personel TNI/Polri masuk sebagai daftar pemilih untuk Pemilu 2024 berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap, terdapat 11.457 prajurit TNI yang tercatat sebagai pemilih di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jambi, dan Lampung.

Selain itu, terdapat 9.198 anggota Polri juga tercatat sebagai pemilih di DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, serta Maluku. Personel TNI/Polri yang masih dicatat sebagai pemilih itu merupakan dua dari delapan kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Enam kategori pemilih TMS lainnya yakni pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 5.065.265, pemilih yang meninggal (868.545), pemilih yang tidak dikenali (202.776), pemilih pindah domisili (145.660), pemilih di bawah umur (94.956), dan pemilih bukan penduduk setempat (78.365). (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat