visitaaponce.com

Yuk Ketahui Pengertian Pantarlih, Tugas, dan Syarat Dokumen yang Diperlukan

Yuk Ketahui Pengertian Pantarlih, Tugas, dan Syarat Dokumen yang Diperlukan
Pantarlih merupakan ujung tombak penyelenggara pemilu untuk memastikan data pemilih. Apa saja tugas dan syarat menjadi pantarlih? Simak beri(Antara)

PERNAHKAN kamu mendengar istilah Pantarlih? Mungkin masih ada sejumlah orang yang belum mengetahuinya. 

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) banyak pihak yang dilibatkan sebagai bagian dari penyelenggara. Salah satunya ialah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Lalu apa itu Pantarlih?

Pengertian 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2022 tentang pemilihan umum, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca juga : Yuk, Intip Besaran Gaji dan Kewajiban dari Patarlih

Berdasarkan pengertian itu, pantarlih memiliki peran penting di rangkaian acara Pemilu. Mereka yang akan memastikan seluruh data penduduk yang berhak mengikuti Pemilu apakah benar terdaftar di Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah tempat tinggalnya atau tidak.

Tugas 

Sesuai dengan Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, seorang Pantarlih memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut.

  1. Membantu KPU tingkat Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS untuk melakukan pendaftaran penduduk yang memiliki hak pilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melakukan pencocokan dan penelitian data para pemilih.
  3. Memberikan tanpa bukti kepada masyarakat bahwa mereka berhak memilih di Pemilu yang akan datang.
  4. Melakukan tugas tambahan dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, hingga PPS sesuai dengan aturan undang-undang sah yang ada.
  5. Melakukan koordinasi untuk membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih sesuai data pemutakhiran yang telah dilakukan sebelumnya.
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan dalam pencocokan dan penelitian data pemilih kepada PPS.

Syarat Mendaftar 

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin daftar jadi Pantarlih adalah:

  1. WNI dengan usia minimal 17 tahun.
  2. Berdomisili di daerah pemungutan suara, sehingga tidak memandang alamat di kartu identitas.
  3. Pendidikan minimal SMA/SMK/sederajat. Jika syarat ini tidak bisa dipenuhi, maka boleh diisi orang yang mampu membaca, menulis, dan berhitung, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Tidak terikat dalam suatu politik praktis, tim kampanye, atau tim pemenang dari suatu partai politik di Pemilu terakhir.

Nah, jika kamu memenuhi syarat di atas, kamu bisa mengajukan diri dengan menyerahkan beberapa dokumen sebagai berikut.

  1. Fotokopi KTP elektronik Surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik resmi yang terdiri dari data tekanan darah, kadar gula darah, hingga kolesterol.
  2. Curriculum vitae atau daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6.
  3. Fotokopi ijazah SMA/SMK/sederajat.
  4. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan bukan anggota suatu partai politik dan sehat jasmani-rohani (format disediakan di situs KPU setiap daerah).
  5. Jika kamu adalah tim kampanye atau tim pemenangan di Pemilu 5 tahun terakhir, kamu harus menyertakan surat keterangan dari partai politik yang menyatakan tidak lagi menjadi tim kampanye atau tim pemenangan.
  6. Menyertakan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang berisi bahwa data dirinya dimasukkan tanpa sepengetahuan dan izin dirinya sebagai anggota partai politik dalam SIPOL di Pemilu 2024.

Semoga bermanfaat. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat