Yuk Ketahui Pengertian Pantarlih, Tugas, dan Syarat Dokumen yang Diperlukan
PERNAHKAN kamu mendengar istilah Pantarlih? Mungkin masih ada sejumlah orang yang belum mengetahuinya.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) banyak pihak yang dilibatkan sebagai bagian dari penyelenggara. Salah satunya ialah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Lalu apa itu Pantarlih?
Pengertian
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2022 tentang pemilihan umum, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca juga : Yuk, Intip Besaran Gaji dan Kewajiban dari Patarlih
Berdasarkan pengertian itu, pantarlih memiliki peran penting di rangkaian acara Pemilu. Mereka yang akan memastikan seluruh data penduduk yang berhak mengikuti Pemilu apakah benar terdaftar di Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah tempat tinggalnya atau tidak.
Tugas
Sesuai dengan Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, seorang Pantarlih memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut.
- Membantu KPU tingkat Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS untuk melakukan pendaftaran penduduk yang memiliki hak pilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melakukan pencocokan dan penelitian data para pemilih.
- Memberikan tanpa bukti kepada masyarakat bahwa mereka berhak memilih di Pemilu yang akan datang.
- Melakukan tugas tambahan dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, hingga PPS sesuai dengan aturan undang-undang sah yang ada.
- Melakukan koordinasi untuk membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih sesuai data pemutakhiran yang telah dilakukan sebelumnya.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan dalam pencocokan dan penelitian data pemilih kepada PPS.
Syarat Mendaftar
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin daftar jadi Pantarlih adalah:
- WNI dengan usia minimal 17 tahun.
- Berdomisili di daerah pemungutan suara, sehingga tidak memandang alamat di kartu identitas.
- Pendidikan minimal SMA/SMK/sederajat. Jika syarat ini tidak bisa dipenuhi, maka boleh diisi orang yang mampu membaca, menulis, dan berhitung, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak terikat dalam suatu politik praktis, tim kampanye, atau tim pemenang dari suatu partai politik di Pemilu terakhir.
Nah, jika kamu memenuhi syarat di atas, kamu bisa mengajukan diri dengan menyerahkan beberapa dokumen sebagai berikut.
- Fotokopi KTP elektronik Surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik resmi yang terdiri dari data tekanan darah, kadar gula darah, hingga kolesterol.
- Curriculum vitae atau daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6.
- Fotokopi ijazah SMA/SMK/sederajat.
- Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan bukan anggota suatu partai politik dan sehat jasmani-rohani (format disediakan di situs KPU setiap daerah).
- Jika kamu adalah tim kampanye atau tim pemenangan di Pemilu 5 tahun terakhir, kamu harus menyertakan surat keterangan dari partai politik yang menyatakan tidak lagi menjadi tim kampanye atau tim pemenangan.
- Menyertakan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang berisi bahwa data dirinya dimasukkan tanpa sepengetahuan dan izin dirinya sebagai anggota partai politik dalam SIPOL di Pemilu 2024.
Semoga bermanfaat. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pengertian
Tugas
Syarat Mendaftar
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap