visitaaponce.com

Yuk, Intip Besaran Gaji dan Kewajiban dari Patarlih

Yuk, Intip Besaran Gaji dan Kewajiban dari Patarlih
Mau tahu besaran gaji pantarilih? Ini rinciannya.(Antara)

PETUGAS Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) merupakan seorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih, pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pantarlih berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap TPS memiliki satu orang pantarlih. Pantarlih ini dipilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa atas nama KPU kabupaten/kota.

Petugas pantarlih berasal dari elemen perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau masyarakat setempat. Seleksi penerimaan anggota pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.

Baca juga: Yuk Kenalan dengan Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu

Secara garis besar, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah 2 bulan, tepatnya 3 Februari sampai 12 Maret 2023. Namun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 ini bisa jadi berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Namun secara garis rentang waktu masa kerja petugas pantarlih kurang lebih sama terhitung sekitar 38 hari.

Lantas, berapa besar yah gaji yang diterima Pantarlih? Yuk kita cek dari ulasan berikut ini.

Baca juga: Fix Pemilu Tetap Sistem Proposional Terbuka, Begini Desain Surat Suaranya

Gaji 

Berikut daftar gambaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU Kepulauan Riau.

  1. KPPS: Rp1.200.000
  2. KPPS: Rp1.100.000
  3. Ketua PPK: Rp2.500.000
  4. Anggota PPK: Rp2.200.000
  5. Ketua PPS: Rp1.500.000
  6. Anggota PPS: Rp1.300.000
  7. Pantarlih Pemilu 2024: Rp1.000.000

Biaya Santunan Kecelakaan Kerja

Selain honor bagi anggota badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Berikut rinciannya

  1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
  2. Cacat permanen: Rp3.800.000 per orang
  3. Luka berat: Rp16.500.000 per orang
  4. Luka sedang Rp8.250.000 per orang
  5. Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang

Kewajiban 

Melihat besaran gaji yang telah diurai diatas, adapun kewajiban yang perlu dilakukan oleh Pantarlih, sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemultakhiran dan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS

Nah, dengan melihat besaran gaji dan kewajibannya tertarik menjadi Pantarlih? (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat