Yuk, Intip Besaran Gaji dan Kewajiban dari Patarlih
![Yuk, Intip Besaran Gaji dan Kewajiban dari Patarlih](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/a1dc3a6047e998fca920e1f6403cfeb0.jpg)
PETUGAS Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) merupakan seorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih, pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pantarlih berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS memiliki satu orang pantarlih. Pantarlih ini dipilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa atas nama KPU kabupaten/kota.
Petugas pantarlih berasal dari elemen perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau masyarakat setempat. Seleksi penerimaan anggota pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.
Baca juga: Yuk Kenalan dengan Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu
Secara garis besar, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah 2 bulan, tepatnya 3 Februari sampai 12 Maret 2023. Namun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 ini bisa jadi berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Namun secara garis rentang waktu masa kerja petugas pantarlih kurang lebih sama terhitung sekitar 38 hari.
Lantas, berapa besar yah gaji yang diterima Pantarlih? Yuk kita cek dari ulasan berikut ini.
Baca juga: Fix Pemilu Tetap Sistem Proposional Terbuka, Begini Desain Surat Suaranya
Gaji
Berikut daftar gambaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU Kepulauan Riau.
- KPPS: Rp1.200.000
- KPPS: Rp1.100.000
- Ketua PPK: Rp2.500.000
- Anggota PPK: Rp2.200.000
- Ketua PPS: Rp1.500.000
- Anggota PPS: Rp1.300.000
- Pantarlih Pemilu 2024: Rp1.000.000
Biaya Santunan Kecelakaan Kerja
Selain honor bagi anggota badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Berikut rinciannya
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp3.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang
Kewajiban
Melihat besaran gaji yang telah diurai diatas, adapun kewajiban yang perlu dilakukan oleh Pantarlih, sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemultakhiran dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS
Nah, dengan melihat besaran gaji dan kewajibannya tertarik menjadi Pantarlih? (Z-3)
Terkini Lainnya
Gaji
Biaya Santunan Kecelakaan Kerja
Berikut rinciannya
Kewajiban
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
KPU Bakal Atur Masa Kampanye Pilkada yang Lebih Pendek Ketimbang Pemilu 2024
KPU bakal Atur Batasan Doorprize Kampanye
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap