visitaaponce.com

Yuk Kenalan dengan Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu

Yuk Kenalan dengan Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu
Indonesia memiliki tiga lembaga penyelenggara pemilu, apa saja kah?(Medcom.id)

BERBICARA pemilihan umum (Pemilu) tidak lepas peran dari para penyelenggaranya. Siapa saja sih sebenarnya?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakn pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

Nah ada tiga lembaga yang menjadi penyelenggara pemilu di Indonesia. Ketiga lembaga itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) .

Baca juga: Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi

Untuk mengetahui lebih dalam tentang ketiga lembaga ini, simak pembahasan berikut.

KPU

Baca juga:Pemilu 2024, Komnas HAM Janji Penuhi Hak Pilih Kelompok Marginal

KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu. Jumlah anggota KPU ada sebanyak 7 orang.

Mengacu pada Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
  2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
  3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
  4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
  5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
  7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
  8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,
  9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,
  10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan
  12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Kewenang KPU diatur dalam Pasal 13 UU No 7/2017

  1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
  2. menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
  3. menetapkan peserta pemilu,
  4. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
  5. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,
  6. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,
  7. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
  8. membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,
  9. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,
  10. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
  11. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
  12. melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia. Badan ini beranggotakan lima orang.

Tugas

  • Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
  • Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu;
  • Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
  • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
  1. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  2. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
  3. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
  1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
  3. Penetapan Peserta Pemilu;
  4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
  6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  11. Penetapan hasil Pemilu;
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang;
  • Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  • Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  • Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
  • Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
  • Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
  • Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
  • Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uarg;
  • Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  • Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
  • Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
  • Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu Luar negeri
  • Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu Luar negeri
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DKPP

DKPP adalah  lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Lembaga yang beranggotakan tujuh oranga itu bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara. Ketujuh orang itu berasal dari KPU, Bawaslu, DPR, dan dari pemerintah

Tugas

  1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Kewenangan

  • Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
  • Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
  • Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
  • memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).

(Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat