visitaaponce.com

Bawaslu Klaim Bakal Maksimalkan Pengawasan di TPS

Bawaslu Klaim Bakal Maksimalkan Pengawasan di TPS
Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS).(Dok. Diskominfo Garut)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Totok Hariyono menuturkan pihaknya bakal mempersiapkan sistem berjenjang terhadap hasil penghitungan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS).

Totok menegaskan, pengawas pemilu harus mengutamakan pencegahan pelanggaran pemilu yang dimulai dari Pengawas TPS (PTPS).

Menurutnya, dalam pemilu kejahatan tertinggi adalah pencurian suara. Hal ini, kata Totok, berlangsung saat pemungutan dan penghitungan suara (tungsura).

Baca juga : Banyak Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Waykandis Lampung, Bawaslu: Ini Kejadian Khusus

Totok pun mengingatkan, seluruh jajaran pengawas pemilu mempersiapkan data-data hasil pemungutan suara dari tiap TPS dengan matang.

"Kita menjaga jangan sampai ada pencurian suara. Jangan pernah ikut kompromi, karena harga diri kita dipertaruhkan. Sampaikan kepada PTPS sebagai penjaga gerbang utama untuk ikut serta menjaga republik," tegas Totok, yang dikutip Minggu (21/1/2024).

PTPS menurutnya perlu mempersiapkan dalam memfoto C-hasil (rekapitulasi hasil di TPS) untuk dimasukkan dalam Siswaslu.

Baca juga : Bawaslu DIY: Masih Ada Potensi Ketidaknetralan di TPS

Diketahui, aplikasi Siswaslu adalah sistem bersama yang dipakai oleh pengawas mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi guna mengumpulkan hasil pemungutan, penghitungan, dan proses tahapan sejak masa tenang hingga rekapitulasi suara tingkat nasional.

"Foto C-hasil itu dikirimkan secara berjenjang. Itu sebagai modal utama kita kalau ada sengketa akhir di Mahkamah Konstitusi," ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu.

Totok juga mengingatkan agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuat peta kerawanan sekaligus membentuk tim korwil (koordinator wilayah).

Baca juga : Bawaslu: Penghitungan Surat Suara Dua Panel Timbulkan Persoalan

Dia meminta PTPS menjaga profesionalisme dan integritas. “Kerja PTPS yang hanya 30 hari yaitu 23 hari +7 hari. Ingatkan hal ini sebagai pengabdian terakhir dalam menjaga republik dalam memilih negarawan-negarawan terbaik. Nanti dibuatkan korwil dari Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas Kecamatan. Kerawanan utama itu saat hari H mengunduh (upload) C hasil di Siswaslu," pungkasnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat