Kemenkumham Bantah Napi LP Cipinang Setor Rp30 Ribu untuk Kardus Alas Tidur
![Kemenkumham Bantah Napi LP Cipinang Setor Rp30 Ribu untuk Kardus Alas Tidur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/d227ab23bd3b6635b44a280806667484.jpg)
KEPALA Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan membantah adanya praktik jual beli kardus untuk lahan dan alas tidur. Ia mengatakan pengaduan dan foto yang tersebar mengenai warga binaan tidur beralas kardus di lorong, bukanlah di dalam blok hunian Lapas Kelas I Cipinang.
Tony mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ada anggotanya yang bermain dalam praktik jual beli alas tidur tersebut.
"Kalau itu (praktik jual beli kamar) benar dilakukan pegawai atau narapidana, saya akan ambil tindakan tegas," ujar Tony, ketika dihubungi, Jumat (4/2).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun juga membantah adanya informasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) harus bayar sebesar Rp30 ribu untuk dapat tidur beralas kardus di lorong blok LP Cipinang.
"Informasi tersebut sangat tidak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus. Semua WBP tidur menggunakan matras," ujar Ibnu.
Ia mengatakan alas tidur matras yang diberikan kepada warga binaan tidak dipungut biaya sama sekali.
"Bahkan Kalapas Cipinang dan Kepala KPLP selalu melakukan kontrol pengecekan rutin terhadap warga binaan di dalam kamar dan blok hunian," ungkapnya.
Baca juga : Warga Temukan Pria Tewas Mengambang di Kali Ciliwung Jaktim
Sebelumnya, seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang berinisial WC mengungkap adanya praktik jual beli kardus untuk alas tidur. Ia mengatakan warga binaan harus membayar uang Rp30 ribu per minggu untuk mendapatkan lahan untuk tidur beralaskan kardus.
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp30 ribu per minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC kepada wartawan, Jumat (4/2).
WC mengatakan ada juga narapidana yang harus mengeluarkan uang lebih besar agar mendapatkan tempat tidur yang lebih bagus. Ia mengatakan uang tersebut nantinya diserahkan kepada sipir.
"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar lebih mahal, antara Rp5 hingga Rp25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC.
Ia mengatakan kasus jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama terjadi hingga menjadi sumber pemasukan oknum petugas di lapas itu.
"Mau nggak mau, kami harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini. Kalau nggak punya duit ya susah. Makanya yang makmur di sini napi bandar narkoba," ujarnya. (OL-7)
Terkini Lainnya
Kemenkumham Bali Catat 199 Anak Blasteran Ajukan Kewarganegaraan Indonesia
Menkumham Dapat Gelar Bangsawan Kerajaan Gowa, Kemenkumham Sulteng Termotivasi Tingkatkan Kinerja
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Wujudkan Potensi Indikasi Geografis hingga Komersial
Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual Berpotensi Dongkrak Ekonomi Nasional
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap