visitaaponce.com

Perketat Mobilitas, DKI Ingin Terapkan PPKM Level 3

Perketat Mobilitas, DKI Ingin Terapkan PPKM Level 3
Potret kemacetan di ruas jalan wilayah Ibu Kota pada masa PPKM.(Antara)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan bahwa pihaknya mengajukan peningkatan status PPKM ke level. Permohonan itu kini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Diketahui, saat ini wilayah Jakarta menerapkan PPKM level 2, karena ada peningkatan kasus covid-19. Status tersebut berlaku hingga 7 Februari 2022.

"Jadi dalam usulan Pak Gubernur ke Pak Menko, salah satunya perlu ada peningkatan pembatasan. Salah satunya PPKM level yang jadi kewenangan pusat. Kami serahkan ke pusat," ujar Ariza, sapaan akrabnya, Minggu (6/2).

Baca juga: 777 Ribu Orang di DKI Sudah Terima Vaksin Booster

Alasan peningkatan level PPKM, lanjut dia, untuk membatasi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus covid-19. Kebijakan yang dimaksud termasuk memperketat kapasitas orang dan jam operasional.

Wilayah DKI mengalami peningkatan Bed Occupancy Rate (BOR) isolasi sebesar 63% dan ICU menjadi 35%. Namun, pihaknya meminta masyarakat agar tidak panik, karena Pemprov DKI berupaya melakukan peningkatan fasilitas dan sarana.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat