visitaaponce.com

Setelah Dicopot Kapolda, Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Diperiksa Propam

Setelah Dicopot Kapolda, Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Diperiksa Propam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan(MI/Andri Widiyanto)

SEBANYAK 13 anggota Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, termasuk Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Kompol Lucky Carvarino dimutasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran pada Rabu (9/2). 

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Metro Jaya tertanggal 7 Februari 2022, yakni Nomor: ST/71/II/KEP./2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia mengatakan Kompol Lucky dan 12 anggota polisi lainnya dimutasi, karena adanya pelanggaran disiplin.

"Terkait dengan mutasi daripada Kanit Reskrim Polsek Setiabudi memang betul sudah dilakukan pergantian jabatan dari pejabat lama Kompol Lucky sudah ditarik ke Polda Metro Jaya. Hal ini terkait dengan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan yang bersangkutan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/2).

Baca juga: Polda Metro Sebut Ganjil Genap di Jakarta Masih Diberlakukan

Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut pelanggaran disiplin yang dilakukan Kompol Lucky. Ia hanya mengatakan belasan anggota itu menyalahi standar operasional prosedur (SOP).

Zulpan mengatakan saat ini anggota polisi yang dimutasi telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan SOP dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Kanit Reskrim dan saat ini penanganan kasusnya sedang ditangani Propram," katanya. (Faj/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat