visitaaponce.com

Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Beri Semangat ke Tahanan Lain

MANTAN anggota DPR RI, Angelina Sondakh, resmi menghirup udara bebas pada Kamis (3/3) pagi. Dia meninggalkan Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta sekitar pukul 06.30 WIB.

Sebelum meninggalkan tempatnya mendekam selama 10 tahun terakhir itu, Angelina menyampaikan motivasi kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) masih menjalani masa hukuman.

"Buat yang masih harus menjalani hukuman kalian harus semangat, insya Allah kalian akan bebas juga. Terima kasih kalian sudah menemani hari-hari saya," kata Angelina, di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Kamis (3/3).

Angelina yang divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring SEA Games mengaku mendapat banyak pelajaran berharga selama berada di penjara.

Baca juga: Polres Metro Jakut Tangkap 1 Bocah yang Palak Sopir Pickup

Dalam menyampaikan pernyataan lengkap Angelina saat bebas dari penjara sambil menangis dan meminta maaf kepada siapa pun atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, seluruh program pembinaan yang diberikan sejak masih ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu hingga Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta telah membuatnya memperbaiki diri.

"Terima kasih kepada para petugas yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu. Telah menjaga saya hampir sepuluh tahun. Terima kasih semuanya, saya tidak bisa membalas kebaikan kalian," jelasnya.

Angelina mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, Tuhan, kedua orangtua, hingga sang anak Keanu Jabbar Massaid dan kini berharap menjadi sosok lebih baik.

Sementara, Kadiv Pas Perempuan DKI Jakarta, Marselina Budiningsih, menuturkan Angelina mendapat cuti menjelang bebas (CMB) karena memenuhi seluruh persyaratan ditentukan Kementerian Hukum dan HAM.

Selama tiga bulan menjalani CMB, Angelina diharuskan berkelakuan baik di tengah masyarakat, kemudian diwajibkan lapor secara berkala hingga nanti sepenuhnya dinyatakan bebas sebagai WBP.

"Yang bersangkutan harus mengikuti peraturan-peraturan, artinya tidak boleh ada pelanggaran hukum. Misalkan yang meresahkan masyarakat atau menggangu keamanan," ujar Marselina.

Ke luar dari Lapas, Angelina memberi semangat kepada para nara pidana yang masih menjalani hukumannya. (Ssr/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat