visitaaponce.com

Ketua DPRD DKI Sejak Awal, Interpelasi Formula E Sesuai Aturan

Ketua DPRD DKI: Sejak Awal, Interpelasi Formula E Sesuai Aturan
Potret petugas dalam pembangunan sirkuit Formula E di kawasan Ancol, Jakarta.(Antara)

KETUA DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali menegaskan bahwa hak interpelasi Formula E yang digulirkan 33 Anggota DPRD dari dua fraksi, sudah sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, yang telah menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik.

"Kan dari awal saya sudah bilang, interpelasi itu hanya hak bertanya kita di DPRD tentang Formula E. Itu dilakukan sesuai aturan," ujar Edi saat dikonformasi, Kamis (7/4).

Baca juga: Wagub DKI: Sirkuit Formula E akan Rampung dalam Waktu Dekat

BK DPRD DKI telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi terkait dugaan pelanggaran kode etik interpelasi Formula E. 

Hasilnya, Edi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI dalam menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi pada 28 September 2021 lalu. Menurut Pras, sapaan karibnya, rapat paripurna interpelasi tersebut belum berakhir. 

Baca juga: Sebut Kemahalan, Demokrat Ragu Tiket Formula E Bisa Ludes

Saat itu, dirinya hanya melakukan skorsing, yang artinya bisa kembali dilakukan kapanpun. Politisi PDIP ini meminta Gubernur Anies Baswedan tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD.

Mengingat, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan gubernur, yang dinilai tidak wajar. "Mau ditanya kok parno. Anies itu punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," pungkas Edi.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat