visitaaponce.com

Urus KTP di Jakarta Kini Hanya 15 Menit

Urus KTP di Jakarta Kini Hanya 15 Menit
Petugas memotret seorang pelajar saat perekaman KTP elektronik di Jakarta.(Antara)

PEMPROV DKI Jakarta memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan untuk seluruh warga DKI semakin cepat. Hanya butuh waktu 15 menit, jika seluruh dokumen persyaratan dari masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan baik. 

Contoh pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan 15 menit. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaludin.

Menurutnya, Dukcapil DKI terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, sehingga mampu melakukan percepatan layanan menjadi mulai dari 15 menit, 30 menit dan 60 menit. Hanya ada satu layanan yang membutuhkan waktu lebih lama, yaitu pemanfaatan akses data kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta dan melaksanakan layanan administrasi kependudukan sesuai standar yang berlaku," ujar Budi dalam keterangan resmi, Senin (18/4).

Baca juga: Program Perekaman Data KTP Elektronik Bagi Calon Pemilih Pemula

Lebih lanjut, Budi menyatakan inti dari layanan ini adalah efisiensi waktu warga. Sehingga, warga yang mengurus layanan dukcapil masih bisa melakukan aktivitas lain pada hari yang sama. Warga Ibu Kota dikatakannnya harus merasakan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan dalam layanan administrasi kependudukan.

Pemprov DKI mendapatkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Kementerian Dalam Negeri, atas pelayanan prima yang dilakukan Dinas Dukcapil DKI kepada masyarakat.  Berikut rincian layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit, 30 menit, 60 menit dan 480 menit:

Untuk 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit:

1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;

2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);

3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);

5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;

6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);

7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;

8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;

9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;

10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;

11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2022

Untuk 13 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 30 menit:

1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;

2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;

3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;

4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;

5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;

6. Pencatatan Pengangkatan Anak;

7. Pencatatan Pengakuan Anak;

8. Pencatatan Pengesahan Anak;

9. Perubahan nama;

10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;

11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;

12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;

13. Perubahan status kewarganegaraan.

Untuk 8 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 60 menit:

1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun;

2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;

3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;

Baca juga: Dukcapil Ingatkan Bahaya Jual Swafoto KTP-E

4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;

5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat;

6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri;

7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus;

8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.

Untuk 1 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 480 menit:

1. Pemanfaatan akses Data Kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

(OL-11)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat