Urus KTP di Jakarta Kini Hanya 15 Menit
![Urus KTP di Jakarta Kini Hanya 15 Menit](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/04/e53f74497bff321425037b32702cc119.jpg)
PEMPROV DKI Jakarta memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan untuk seluruh warga DKI semakin cepat. Hanya butuh waktu 15 menit, jika seluruh dokumen persyaratan dari masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan baik.
Contoh pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan 15 menit. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaludin.
Menurutnya, Dukcapil DKI terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, sehingga mampu melakukan percepatan layanan menjadi mulai dari 15 menit, 30 menit dan 60 menit. Hanya ada satu layanan yang membutuhkan waktu lebih lama, yaitu pemanfaatan akses data kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta dan melaksanakan layanan administrasi kependudukan sesuai standar yang berlaku," ujar Budi dalam keterangan resmi, Senin (18/4).
Baca juga: Program Perekaman Data KTP Elektronik Bagi Calon Pemilih Pemula
Lebih lanjut, Budi menyatakan inti dari layanan ini adalah efisiensi waktu warga. Sehingga, warga yang mengurus layanan dukcapil masih bisa melakukan aktivitas lain pada hari yang sama. Warga Ibu Kota dikatakannnya harus merasakan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan dalam layanan administrasi kependudukan.
Pemprov DKI mendapatkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Kementerian Dalam Negeri, atas pelayanan prima yang dilakukan Dinas Dukcapil DKI kepada masyarakat. Berikut rincian layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit, 30 menit, 60 menit dan 480 menit:
Untuk 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2022
Untuk 13 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 30 menit:
1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;
2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;
5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;
6. Pencatatan Pengangkatan Anak;
7. Pencatatan Pengakuan Anak;
8. Pencatatan Pengesahan Anak;
9. Perubahan nama;
10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;
11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;
13. Perubahan status kewarganegaraan.
Untuk 8 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 60 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun;
2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
Baca juga: Dukcapil Ingatkan Bahaya Jual Swafoto KTP-E
4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat;
6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri;
7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus;
8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.
Untuk 1 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 480 menit:
1. Pemanfaatan akses Data Kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
(OL-11)
Terkini Lainnya
Penataan Adminduk Upaya Tekan Mobilitas
Dinas Kependudukan Kota Bandung Hadirkan Program Sila Duduk
Wali Kota Susanti Serahkan Adminduk kepada Penyandang Disabilitas dan Luncurkan 'Pak Keling'
Pos Pelayanan Dukcapil Kabupaten Bekasi di Lippo Cikarang Bisa Proses 10 Layanan
Viral Data Fiktif PPDB Bogor, DKI Jakarta Cek Kepindahan Penduduk
Dirjen Dukcapil Temukan Sederet Syarat Tambahan Adminduk di DKI
Pemprov DKI Janji Segera Cairkan Dana KJMU Senilai Rp9 Juta
Ormas Kuasai Lahan Parkir di Kawasan PRJ, Pemprov DKI Tak Bisa Berbuat Banyak
Pemprov DKI Siap Hadapi Penurunan Kualitas Udara
Pemprov DKI Ubah Aturan Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Meriahkan HUT Kota Jakarta, Inilah Daftar Dewan Juri DKJ Awards 2024
BPBD DKI Perkecil Dampak Banjr Rob di Pesisir Jakarta
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap