visitaaponce.com

Hakim Sebut Kolonel TNI Pembunuhan Berencana Nagreg Egois

Hakim Sebut Kolonel TNI Pembunuhan Berencana Nagreg Egois
Terpidana kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

HAKIM ketua sidang pembunuhan berencana sepasang remaja di Nagreg Brigjen Faridah Faisal menyebut terdakwa Kolonel Inf Priyanto egois. Hal itu disampaikannya saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6).

Majelis hakim berpendapat, sikap egois itu disebabkan karena Priyanto merencanakan perbuatannya setelah menabrak dua remaja, yakni Handi Saputra Hidayatullah, 16, dan Salsabila, 14, di Nagreg, Jawa Barat, agar tidak diketahui pihak berwajib. Hal ini dilakukan dengan membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keiinginan hal nafsu semata, sikap egoisme berlebihan tanpa memedulikan nasib korban, dan keluarganya," kata Faridah di ruang sidang.

"Menunjukkan oknum prajurit yang jauh dari sifat ksatria dan berprikemanusiaan," imbuhnya.

Dari persidangan yang berlangsung, majelis hakim yang beranggotakan Kolonel Chk Surjadi Syamsir dan Kolonel Sus Mirtusin menyimpulkan sifat tindak pidana Priyanto sesungguhnya dalam rangka menghilangkan jejak. Oleh karena itu, Priyanto disebut tidak memedulikan keselamatan dan nyawa orang lain maupun mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Akibat perbuatan yang dilakukannya, majelis hakim menyebut Priyanto telah menimbulkan penderitaan dan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban. Hal ini mengingat usia Handi dan Salsabila yang terbilang masih muda, sehingga diharapkan bisa menjadi kebanggaan di masa depan.

Selain itu, Piryanto juga disebut telah memperburuk citra TNI di mata masyarakat dan merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat.

"Serta perbuatan tersebut meresahkan masyarakat," pungkas Faridah.

Dalam perkara tersebut, Priyanto dihukum pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Hukuman itu selaras dengan tuntutan oditur militer tinggi sebelumnya.

Salah satu hal yang memperberat hukuman Priyanto adalah kapasitasnya sebagai prajurit yang tidak sesuai dengan perbuatan. Alih-alih disiapkan negara untuk berperang dan mempertahankan negara, Priyanto justru menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara itu, masa dinas Priyanto selama kurang lebih 28 tahun diperhitungkan sebagai hal meringankan putusan. Selian itu, ia juga belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman sipil sebelumnya dan telah menyesali perbuatannya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat