Hakim Sebut Kolonel TNI Pembunuhan Berencana Nagreg Egois
HAKIM ketua sidang pembunuhan berencana sepasang remaja di Nagreg Brigjen Faridah Faisal menyebut terdakwa Kolonel Inf Priyanto egois. Hal itu disampaikannya saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Majelis hakim berpendapat, sikap egois itu disebabkan karena Priyanto merencanakan perbuatannya setelah menabrak dua remaja, yakni Handi Saputra Hidayatullah, 16, dan Salsabila, 14, di Nagreg, Jawa Barat, agar tidak diketahui pihak berwajib. Hal ini dilakukan dengan membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keiinginan hal nafsu semata, sikap egoisme berlebihan tanpa memedulikan nasib korban, dan keluarganya," kata Faridah di ruang sidang.
"Menunjukkan oknum prajurit yang jauh dari sifat ksatria dan berprikemanusiaan," imbuhnya.
Dari persidangan yang berlangsung, majelis hakim yang beranggotakan Kolonel Chk Surjadi Syamsir dan Kolonel Sus Mirtusin menyimpulkan sifat tindak pidana Priyanto sesungguhnya dalam rangka menghilangkan jejak. Oleh karena itu, Priyanto disebut tidak memedulikan keselamatan dan nyawa orang lain maupun mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Akibat perbuatan yang dilakukannya, majelis hakim menyebut Priyanto telah menimbulkan penderitaan dan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban. Hal ini mengingat usia Handi dan Salsabila yang terbilang masih muda, sehingga diharapkan bisa menjadi kebanggaan di masa depan.
Selain itu, Piryanto juga disebut telah memperburuk citra TNI di mata masyarakat dan merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat.
"Serta perbuatan tersebut meresahkan masyarakat," pungkas Faridah.
Dalam perkara tersebut, Priyanto dihukum pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Hukuman itu selaras dengan tuntutan oditur militer tinggi sebelumnya.
Salah satu hal yang memperberat hukuman Priyanto adalah kapasitasnya sebagai prajurit yang tidak sesuai dengan perbuatan. Alih-alih disiapkan negara untuk berperang dan mempertahankan negara, Priyanto justru menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara itu, masa dinas Priyanto selama kurang lebih 28 tahun diperhitungkan sebagai hal meringankan putusan. Selian itu, ia juga belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman sipil sebelumnya dan telah menyesali perbuatannya.(OL-5)
Terkini Lainnya
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Mudik Lebaran, Jalur Nagreg Dipadati 128 Ribu Kendaraan
Perwira Militer DRC Dihukum Mati Terkait Pembunuhan Demonstran
Ada Luka Misterius pada Jenazah Imam Masykur, Keluarga Minta Hasil Autopsi Dibuka
Imam Masykur Tewas di Tangan Paspamres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Kamar Peradilan MA Diminta Awasi Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Paspampres
TNI Janji Kawal Kasus Oknum Paspampres Aniaya Warga Hingga Tewas
Hentikan Kekerasan oleh Oknum, Koalisi Desak Reformasi Peradilan Militer
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap