Kamar Peradilan MA Diminta Awasi Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Paspampres
PENGAMAT Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menegaskan, sudah seharusnya kamar peradilan militer Mahkamah Agung (MA) turut mengawal kasus oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas.
“Saya kira karena kasus ini akan ditangani oleh pengadilan militer, justru kita boleh berharap kamar peradilan militer Mahkamah Agung ikut mengawal,” terang Khairul kepada Media Indonesia, Selasa (29/8)
Khairul menuturkan pengawalan perlu dihadirkan guna menjaga komitmen serius Panglima TNI agar para pelaku yang sudah mencoreng nama baik dan kehormatan TNI ini dihukum seberat-beratnya.
Baca juga : Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Anggota DPR: harus jadi evaluasi bagi TNI
Selain itu, kata Khairul, ia juga berharap agar jajaran TNI terutama jajaran kesatuan asal para pelaku, bisa mendukung dan bekerjasama baik demi hadirnya proses penegakan hukum maupun peradilan yang fair dan memenuhi rasa keadilan.
“Dengan tidak menghalangi dan menutupi hal-hal yang dapat memberatkan,” tegasnya.
Baca juga :Kakak Ipar Paspampres Praka RM Jadi Sopir Saat Penculikan Pemuda Aceh
Khairul mengaku memang masyarakat berharap penegakan hukum bisa berjalan fair dan memenuhi rasa keadilan. Tapi tentunya fakta-fakta dan hak-hak tersangka juga tidak bisa dikesampingkan.
“Perjalanan hingga hukuman bersifat inkracht masih panjang. Katakanlah majelis hakim militer di tingkat pertama nanti menjatuhkan hukuman mati, belum tentu juga putusannya masih akan tetap sama atau diperkuat di tingkat banding hingga kasasi,” tuturnya.
“Karena itu proses penegakan hukum dan peradilan yang terbuka, mudah diakses publik dan akuntabel dibutuhkan,” tambah Khairul.
Khairul menuturkan Komisi Yudisial (KY) bisa ikut mengawasi jalannya kasus karena memiliki kewenangan.
“Secara normatif, seorang hakim militer selain terikat dengan delapan Wajib TNI dan Sapta Marga, juga terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Pengawasan KEPPH ini merupakan kewenangan KY,” ungkap Khairul.
Dengan adanya komitmen Panglima TNI agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, Khairul optimistis tidak akan ada konflik kepentingan antara para hakim militer dengan atasannya (Panglima TNI) yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran KEPPH.
Terkait bisa atau tidaknya kasus pembunuhan ini dialihkan ke pengadilan umum melalui koneksitas, Khairul berpendapat bahwa kasus ini akan tetap ditangani oleh Pengadilan Militer.
“Koneksitas adalah mekanisme hukum acara untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer. Dalam kasus ini, meskipun korbannya seorang warga sipil, namun pelaku seluruhnya adalah prajurit,” tandasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Perwira Militer DRC Dihukum Mati Terkait Pembunuhan Demonstran
Ada Luka Misterius pada Jenazah Imam Masykur, Keluarga Minta Hasil Autopsi Dibuka
Imam Masykur Tewas di Tangan Paspamres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
TNI Janji Kawal Kasus Oknum Paspampres Aniaya Warga Hingga Tewas
Hentikan Kekerasan oleh Oknum, Koalisi Desak Reformasi Peradilan Militer
Para Pemimpin Negara Tiba di Bali Hadiri World Water Forum ke-10
Sosok Imam Masykur, Pemuda Aceh yang Tewas di Tangan Anggota Paspampres
Prajurit TNI Siksa Pemuda Aceh, LPSK Siap Berikan Perlindungan untuk Keluarga Korban
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh Tak Bisa Diadili di Pengadilan Umum
Komisi I DPR Surati Panglima TNI Buntut Oknum Paspampres Aniaya Warga
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap