visitaaponce.com

Prajurit TNI Siksa Pemuda Aceh, LPSK Siap Berikan Perlindungan untuk Keluarga Korban

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban dalam kasus penganiayaan yang di lakukan oleh oknum Paspamres dan 2 Prajurit TNI. Meskipun, belum ada pengajuan permohonan perlindungan.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Imam Masykur, 25 tahun, asal Aceh dilakukan oleh oknum Paspamres dan 2 Prajurit TNI yang viral di jagat maya.  Korban tewas dan jasadnya di temukan di sungai di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo yang di temui di gedung LPSK, memastikan pihaknya akan berkordinasi dengan korban dan keluarga korban di Aceh. "Meski belum ada pengajuan permohonan perlindungan, namun LPSK akan jemput bola untuk memberikan perlindungan," katanya, Selasa (29/8).

Ia mengungkap, langkah ini di lakukan LPSK karena ada kekhawatiran di masyarakat, baik saksi maupun keluarga korban, yang merasa terancam bila pelakunya merupakan oknum anggota TNI.

Selain akan memberikan perlindungan, LPSK juga akan membantu jika pihak keluarga korban ingin mengajukan restitusi. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat