visitaaponce.com

Perwira Militer DRC Dihukum Mati Terkait Pembunuhan Demonstran

Perwira Militer DRC Dihukum Mati Terkait Pembunuhan Demonstran
Pengadilan Militer Kongo menjatuhkan hukuman mati terhadap Kolonel Mike Mikombe karena terlibat pembunuhan lebih dari 50 demonstran di Goma.(AFP)

SEORANG perwira militer Republik Demokratik Kongo (DRC) telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer, Senin, karena terlibat dalam pembunuhan lebih dari 50 demonstran di Goma pada Agustus. Selain itu, tiga terdakwa lainnya menerima hukuman penjara selama 10 tahun.

Para pengacara yang mewakili terdakwa telah menyatakan niat untuk mengajukan banding terhadap keputusan ini. Sedangkan dua terdakwa lain yang menjalani persidangan dibebaskan.

Meskipun hukuman mati seringkali dijatuhkan di Republik Demokratik Kongo, hukuman ini tidak diterapkan selama 20 tahun terakhir. Pengadilan biasanya menguranginya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Korban Penembakan Demonstrasi Anti-PBB di Kongo Dimakamkan

Saat berlangsungnya penutupan argumen, Jumat, jaksa penuntut umum senior tidak meminta hukuman mati, melainkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa utama, yaitu Kolonel Mike Mikombe. Pengadilan memutuskan memberikan hukuman mati kepada Mikombe dengan tuduhan pembunuhan, meskipun tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dibatalkan.

Jaksa penuntut umum juga meminta hukuman selama 10 hingga 20 tahun bagi lima terdakwa lainnya.

Baca juga: Perusahaan Tambang Tiongkok Dituduh Langgar HAM dan Rusak Lingkungan

Keenam tentara ini telah menjalani persidangan sejak 5 September atas tindakan keras yang mengakibatkan kematian lebih dari 50 anggota sekte agama yang mengadakan demonstrasi menentang kehadiran Perserikatan Bangsa-Bangsa di wilayah tersebut.

Insiden tersebut menyebabkan 57 orang tewas, menurut data resmi terbaru, dan telah memicu ketegangan baru di ibu kota North Kivu, Goma, sebuah daerah yang selama ini dilanda kekerasan oleh kelompok bersenjata. (AFP/Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat