visitaaponce.com

TNI Janji Kawal Kasus Oknum Paspampres Aniaya Warga Hingga Tewas

TNI Janji Kawal Kasus Oknum Paspampres Aniaya Warga Hingga Tewas
Pomdam Jaya menetapkan Praka RM dan dua anggota TNI menjadi tersangka kasus ini.(Metro TV)

TENTARA Nasional Indonesia (TNI) berjanji akan mengawal kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas pemuda Aceh oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI.

Diketahui, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga tersangka pembunuhan Imam Masykur, 25. Selain Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, dua tersangka lainnya Praka HS berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari satuan Kodam Iskandar Muda.

Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang memerintahkan Puspom untuk terus mengawal jalannya kasus tersebut.

Baca juga : Prajurit TNI Siksa Pemuda Aceh, LPSK Siap Berikan Perlindungan untuk Keluarga Korban

“Panglima memerintahkan Puspom untuk melaporkan setiap tahapan dan penyidikan hingga persidangan,” tegas Julius kepada Media Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Julius juga menerangkan agar masyarakat tak perlu meragukan peradilan militer. Menurutnya, hal itu sudah terbukti karena hukumannya lebih berat ketimbang peradilan umum.

Baca juga : Pelaku Penganiyaan Pemuda Aceh Diminta Dipecat Sebelum Diadili

Ia mencontohkan kasus pembunuhan berencana terhadap dua remaja pasangan kekasih Handi Syahputra (16) dan Salsabilla (14) akhirnya sampai pada pembacaan putusan. Dimana majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Inf, Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup. Pembacaan putusan tersebut dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.

“Hukumannya lebih berat, dan di dalamnya juga berat. tidak ada kamar mewah, tidak ada fasilitas khusus, pangkat tinggi bukan jaminan jadi penguasa,” tuturnya.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting, mengemukakan pihaknya belum bisa berbicara banyak karena belum masuk ke ranah pengadilan.

“Kalau masuk pengadilan, baru domain kami (KY). KY domainnya mengawasi etik dan perilaku hakim,” ungkap Miko kepada Media Indonesia.

Adapun anggota Paspampres Praka RM dan dua personel TNI sempat mengaku sebagai anggota polisi saat hendak menculik Imam Masykur, 25, pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh. Mereka menculik Imam karena tahu menjual obat ilegal.

“Betul (tersangka sempat ngaku polisi)," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8). Irsyad mengatakan dalih Praka RM mengincar Imam karena meyakini kalau korban tidak akan berani melapor ke polisi. Sebab, Imam menjual obat ilegal.

"Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu," ungkap Irsyad.

Pomdam Jaya menetapkan Praka RM dan dua anggota TNI yang tak disebutkan identitasnya menjadi tersangka kasus ini. Ketiganya ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ketiganya dipastikan akan dihukum berat dan dipecat.

Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pemuda asal Aceh tersebut diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.

Penganiayaan ini terekam video dan diunggah di media sosial. Terdengar nada suara gemetar, tertekan disertai ketakutan sambil menangis dari rekaman video singkat penyiksaan yang beredar.

"Dek kirem peng limong ploh juta peugah bak mak beuh, Abang ka ipoeh nyoe (Dek kirim uang lima puluh juta bilang sama mamak ya, Abang uda dipukul ni)" kata Imam Masykur dengan menggunakan Bahasa Aceh, dalam video yang beredar di media sosial.(Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat