visitaaponce.com

Perusahaan Tambang Tiongkok Dituduh Langgar HAM dan Rusak Lingkungan

Perusahaan Tambang Tiongkok Dituduh Langgar HAM dan Rusak Lingkungan
Petani Myanmar melakukan unjuk rasa terkait sengketa lahan dengan perusahaan tambang Tiongkok di Salingyi, Sagaing, Myanmar.(Ist/Irrawaddy)

TIONGKOK kembali menuai kecaman dunia karena diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran saat mengeksploitasi tambang beragam mineral dan energi di sejumlah negara. 

Baru-baru ini, The Business & Human Rights Resource Centre (BHRRC) yang menjadi badan pengawas perusahaan yang melacak dampak lokal dari ribuan bisnis global, mengidentifikasi 102 dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang Tiongkok pada tahun 2021 dan 2022 yang tersebar di 18 negara.

Tiongkok disebut mendominasi proses dan pemurnian unsur litium, kobalt, tembaga, mangan, nikel, seng, kromium, aluminium, dan tanah jarang – serta pembuatan teknologi seperti panel surya, turbin angin, dan baterai untuk kendaraan listrik (EV), yang membutuhkan  disebut mineral transisi.

Baca juga: Tiongkok Sebut Pertambangan yang Diserang di Kongo Milik Warga AS

Tembaga adalah mineral yang paling sering dikaitkan dengan dugaan bahaya bagi kesehatan, diikuti oleh nikel.

Merusak Lingkungan

Pelanggaran termasuk pelanggaran hak adat, serangan terhadap pemimpin akar rumput, pencemaran air, perusakan ekosistem, dan kondisi kerja yang tidak aman.

Merespons hal ini, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) meminta negara-negara dunia khususnya Indonesia yang dijadikan sebagai ladang tambang Tiongkok agar memproses seluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Beijing.

Ekspor Ilegal 4 Ton Nikel ke Tiongkok

Ketua PB PII Bidang Komunikasi Umat, Furqan Raka, mengatakan, dari laporan sejumlah penelitian yang dimuat pada media massa menyebutkan jumlah dugaan pelanggaran tertinggi yang dilakukan Tiongkok tercatat di Indonesia, yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia.

Baca juga: Puluhan Orang Terjebak Di Tambang Batu Bara Yang Runtuh Di Tiongkok

“Salah satu pelanggaran yang mengguncang bangsa kita yakni ekspor ilegal 5 ton nikel dari Indonesia ke Tiongkok pada 2021-2022, yang diungkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Furqan dalam keterangan, Jumat, (14/7).

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, dijelaskan Furqan, menyebut informasi ekspor ilegal ini berasal langsung dari Beijing, yakni dari Bea Cukai Tiongkok.

Ekspor ilegal nikel dalam jumlah besar ke negara komunis tersebut, membuat heran dan takjub Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, mengingat pengiriman 5 juta ton nikel tersebut seolah ‘tak nampak di depan mata’.

Eksplorasi Perusahaan Tambang Tiongkok di Beberapa Negara

“Di posisi selanjutnya, ada Peru, Republik Demokratik Kongo, Myanmar, dan Zimbabwe yang menjadi surga bagi Beijing untuk mengeksploitasi hasil bumi dengan membabi buta,” ungkap Furqan Raka.

Lebih dari 70% dugaan pelanggaran didokumentasikan di lima negara ini, antara lain dari sisi tata kelola yang lemah dan pelanggaran hak asasi manusia yang telah dilaporkan secara luas, namun terkesan hanya basa-basi mengingat Tiongkok adalah mitra ekonomi utama negara-negara tersebut.

Baca juga: Terstruktur dan Masif, Ekspor Ilegal Bijih Nikel ke Tiongkok Dipastikan Ulah Mafia Tambang

Temuan tersebut menggarisbawahi kekhawatiran yang berkembang bahwa transisi ke energi terbarukan, akan mengulangi praktik bisnis yang tidak adil yang telah lama mendominasi ekstraksi bahan bakar fosil dan mineral.

“Tiongkok dikabarkan terus membeli tambang-tambang di luar negeri dan berinvestasi besar-besaran di negara-negara kaya mineral seperti Indonesia dan Zimbabwe,” ujar Furqan Raka.

PB PII menilai wajar jika para ahli dan negara-negara dunia melihat aksi sporadis Beijing memborong atau berinvestasi tambang di luar Tiongkok adalah langkah Tiongkok mendominasi rantai pasokan tambang dunia di masa yang akan datang, meskipun Amerika Serikat dan Eropa hingga saat ini terus berupaya untuk mendiversifikasi pasar.

Baca juga: KPK Temukan 5 Juta Ore Nikel Ilegal Diekspor ke Tiongkok, Ini Jawab Bea Cukai

“Di sisi lain, Ini juga menunjukkan bahwa perusahaan Tiongkok gagal mematuhi komitmen Beijing tentang kebijakan transparansi dan hak asasi manusia,” jelas Furqan Raka.

PB PII menyebut pada Mei 2023 lalu, Asosiasi Bisnis Industri Pertambangan Tiongkok telah membuat call center pengaduan dan pusat mediasi percontohan bagi masyarakat, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengajukan keluhan terhadap perusahaan tambang Tiongkok.

“Akan tetapi, langkah dan mekanisme pengaduan pertama yang dibentuk oleh asosiasi industri Tiongkok ini, belum berjalan efektif, apalagi sesuai dengan harapan masyarakat dan negara yang mereka eksploitasi tambangnya,” pungkas Furqan. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat