visitaaponce.com

KPK Temukan 5 Juta Ore Nikel Ilegal Diekspor ke Tiongkok, Ini Jawab Bea Cukai

KPK Temukan 5 Juta Ore Nikel Ilegal Diekspor ke Tiongkok, Ini Jawab Bea Cukai
Aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di Sulawesi Tenggara.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktek ilegal ekspor 5 juta ton bijih (ore) nikel ke Tiongkok sepanjang 2021-2022 dari sumber Bea Cukai Tiongkok. Ini jawab Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan .

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman terkait tata kelola nikel sejak 2020. Koordinasi di kantor-kantor vertikal Dijten Bea Cukai juga dilakukan untuk meningkatkan pengawasan ekspor nikel yang berisiko di lapangan.

"Pendalaman dilakukan Bea Cukai terhadap shipment oleh perusahaan berdasarkan data GACC (General Administration China Custom), termasuk dilakukan operasi dilapangan untuk pendalaman proses bisnis perusahaan yang dicurigai. Kemudian juga dilakukan penindakan eksportasi yang dilakukan oleh perusahaan yang dimaksud," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (23/6).

Baca juga : KPK Endus Ada Aktivitas Ore Nikel Ilegal Setelah Pelarangan, Kemendag : Nanti Di Cek

Selain itu, kajian dan pendalaman mengenai tata kelola nikel juga melibatkan banyak pihak, termasuk di dalamnya Komisi Pemberantasan Korupsi dan beberapa kementerian terkait lainnya.

"Dalam pembahasan kajian di KPK juga dilakukan sharing oleh Bea Cukai mengenai pola potensi eksportasi nikel yang dapat berisiko, untuk menjadi masukan dalam langkah pengendalian bersama lintas K/L dengan KPK," jelas Askolani.

Pernyataannya tersebut berkaitan dengan informasi yang disampaikan oleh KPK terkait masih adanya aktivitas ekspor ore nikel meski pelarangan telah dilakukan. Kegiatan ekspor ore nikel tersebut utamanya ditujukan ke Tiongkok dengan volume menembus lima juta ton.

Baca juga : Komisi VII Cecar Kemenperin soal Ekspor Bahan Mentah Nikel

Dus, aktivitas tersebut merupakan kegiatan perdagangan ilegal, meski banyak kolaborasi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Selain Ditjen Bea Cukai, pengawasan sedianya turut dilakukan oleh Bakamla, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat