visitaaponce.com

KPK Endus Ada AKtivitas Ore Nikel Ilegal Setelah Pelarangan, Kemendag Nanti Di Cek

KPK Endus Ada AKtivitas Ore Nikel Ilegal Setelah Pelarangan, Kemendag : Nanti Di Cek
truk mengangkut ore nikel(Antara/Jojon)

AKTIVITAS ekspor ore nikel oleh Indonesia mestinya tidak lagi ada sejak pelarangan diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020. Pasalnya itu merupakan komitmen untuk mendorong hilirisasi komoditas sumber daya alam (SDA) yang sedang gencar diupayakan pengambil kebijakan.

Namun, implementasi dari pelarangan itu tampaknya tak sepenuhnya berjalan sesuai rencana. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapatkan informasi terkait masih adanya aktivitas ekspor ore nikel.

Kegiatan ekspor ore nikel tersebut utamanya ditujukan ke Tiongkok dengan volume menembus lima juta ton. Dus, aktivitas tersebut merupakan kegiatan perdagangan ilegal, meski banyak kolaborasi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca juga : Selama 69 Tahun, Pharos Telah Berkontribusi untuk Industri Farmasi Indonesia

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Kasan menyatakan, mestinya aktivitas ore nikel tak lagi dilakukan dan diizinkan. Sebab, pelarangan yang tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

"Nanti saya cek dan kalau ada nanti kirimkan datanya. Seyogiyanya tidak ada lagi ekspor ore nikel tersebut. Saya tidak bisa komentar (banyak) karena itu urusan pengawasan," tutur Kasan kepada Media Indonesia, Jumat (23/6).

Baca juga : Saingi Tiongkok, Uni Eropa Sepakati Dagang dengan Kenya

Sedianya, pengungkapan mengenai masih berlangsungnya aktivitas ekspor ore nikel ke Tiongkok sempat dilontarkan ekonom senior Faisal Basri. Sejak pelarangan diberlakukan data ekspor ore nikel HS 2604 memang tak lagi muncul angkanya.

Namun bila merujuk dari data administrasi kepabeanan umum milik Tiongkok, pada 2020 Negeri Tirai Bambu masih mengimpor ore nikel HS 2604 dari Indonesia sebanyak 3,4 juta ton dengan nilai US$193,6 juta.

Aktivitas ilegal itu, merujuk data Faisal Basri, mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara dari pajak ekspor dan pajak badan.

Direktorat Jenderal Bea Cukai, sebagai salah satu pengawas dari aktivitas arus keluar masuk barang belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis. Selain Ditjen Bea Cukai, pengawasan sedianya turut dilakukan oleh Bakamla, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat