KPK Endus Ada AKtivitas Ore Nikel Ilegal Setelah Pelarangan, Kemendag Nanti Di Cek
![KPK Endus Ada AKtivitas Ore Nikel Ilegal Setelah Pelarangan, Kemendag : Nanti Di Cek](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/d6acccd1e099f64a600ed36f93360a2d.jpg)
AKTIVITAS ekspor ore nikel oleh Indonesia mestinya tidak lagi ada sejak pelarangan diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020. Pasalnya itu merupakan komitmen untuk mendorong hilirisasi komoditas sumber daya alam (SDA) yang sedang gencar diupayakan pengambil kebijakan.
Namun, implementasi dari pelarangan itu tampaknya tak sepenuhnya berjalan sesuai rencana. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapatkan informasi terkait masih adanya aktivitas ekspor ore nikel.
Kegiatan ekspor ore nikel tersebut utamanya ditujukan ke Tiongkok dengan volume menembus lima juta ton. Dus, aktivitas tersebut merupakan kegiatan perdagangan ilegal, meski banyak kolaborasi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Baca juga : Selama 69 Tahun, Pharos Telah Berkontribusi untuk Industri Farmasi Indonesia
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Kasan menyatakan, mestinya aktivitas ore nikel tak lagi dilakukan dan diizinkan. Sebab, pelarangan yang tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
"Nanti saya cek dan kalau ada nanti kirimkan datanya. Seyogiyanya tidak ada lagi ekspor ore nikel tersebut. Saya tidak bisa komentar (banyak) karena itu urusan pengawasan," tutur Kasan kepada Media Indonesia, Jumat (23/6).
Baca juga : Saingi Tiongkok, Uni Eropa Sepakati Dagang dengan Kenya
Sedianya, pengungkapan mengenai masih berlangsungnya aktivitas ekspor ore nikel ke Tiongkok sempat dilontarkan ekonom senior Faisal Basri. Sejak pelarangan diberlakukan data ekspor ore nikel HS 2604 memang tak lagi muncul angkanya.
Namun bila merujuk dari data administrasi kepabeanan umum milik Tiongkok, pada 2020 Negeri Tirai Bambu masih mengimpor ore nikel HS 2604 dari Indonesia sebanyak 3,4 juta ton dengan nilai US$193,6 juta.
Aktivitas ilegal itu, merujuk data Faisal Basri, mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara dari pajak ekspor dan pajak badan.
Direktorat Jenderal Bea Cukai, sebagai salah satu pengawas dari aktivitas arus keluar masuk barang belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis. Selain Ditjen Bea Cukai, pengawasan sedianya turut dilakukan oleh Bakamla, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). (Z-5)
Terkini Lainnya
KPK Buka Penyelidikan Pengiriman 5 Juta Ton Ore Nikel Indonesia-Tiongkok
Eks Mendag Lutfi Sebut Program Hilirisasi Bikin China-Eropa Waspada
KPK Diharap tak Lupakan Pengusutan Ekspor 5 Juta Ore Nikel ke Tiongkok
Ini Peran Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Perkara Tambang di Sultra
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Perkara Tambang di Sultra
Dalami Ekspor Ilegal, KPK Bakal Minta Data Pengiriman Ore Nikel ke Tiongkok
Kementan Melepas Ekspor Ubi Jalar ke Jepang dan Korea Selatan
LPEI Ajukan Penambahan PMN Rp10 Triliun untuk Perkuat Ekspor
Mendag Lepas Ekspor Kopi ke AS Senilai USD1,48 Juta
Sempat Anjlok Akibat Politik di Rusia dan Timur Tengah, Ekspor Rumput Laut Menggeliat Lagi
Terungkap, India Ekspor Roket dan Bahan Peledak ke Israel
Apindo Sebut PHK di Industri TPT Belum Berakhir
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap