visitaaponce.com

KPK Diharap tak Lupakan Pengusutan Ekspor 5 Juta Ore Nikel ke Tiongkok

KPK Diharap tak Lupakan Pengusutan Ekspor 5 Juta Ore Nikel ke Tiongkok
Ilustrasi nikel(MI/Lina Herlina )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menuntaskan pengusutan adanya lima juta ore nikel yang diekspor dari Indonesia ke Tiongkok. Kerugian negara bisa terus melonjak jika informasi itu dibiarkan.

"Supaya tidak berlarut-larut dan negara harus segera membentuk tim audit independen terkait kasus itu," kata Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel) Ahkmad Husain melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 September 2023.

Pengusutan ekspor ilegal itu dinilai tidak sulit bagi KPK. Lembaga Antirasuah disebut cuma butuh memetakan daerah penghasil ore nikel di Indonesia, salah satunya ada di Kotabaru, Kalimantan.

Baca juga: Putusan Kasasi MA atas Surya Darmadi Hambat Pengembalian Kerugian Negara

"Sebuah daerah kaya mineral di pesisir Banua," ucap Husaini.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya ekspor ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Padahal, pengiriman barang baku itu ilegal.

Baca juga: Potensi Kerugian Negara Akibat Tambang Timah Ilegal Rp2,5 Triliun

"Ilegal. Sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria kepada Medcom.id, Jumat, 23 Juni 2023.

Menurut Dian, lima juta ton ore nikel yang dikirim ke Tiongkok itu dari Januari 2020 sampai 2022. Ekspor itu juga tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok.

Namun, negara asal pengirim hanya menggunakan kode. Sandi untuk Indonesia yakni 112.

Pengiriman itu melanggar perintah Presiden Joko Widodo yang telah melarang pengeksporan nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2019. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat